MerahPutih.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak menggelar sisa tahapan Pemilu 2024. Prima sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga
Bawaslu libatkan PBNU untuk berkolaborasi mencegah politisasi identitas pada Pemilu 2024
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum terdakwa yang tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan menggelar tahapan Pemilu sejak awal kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari,” amar putusan PN Pusat. ujarnya dari Jakarta seperti dikutip, Kamis (2/3).
Baca juga
Mahfud membantah ada rencana penundaan pilkada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU membayar ganti rugi Rp 500 juta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan putusan dapat segera dilaksanakan atau uitvoerbaar bij voorraad.
“Menetapkan biaya gugatan yang akan dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,” tulis putusan.
Gugatan perdata publik tersebut diajukan Prima pada 8 Desember 2022 dengan registrasi No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Aksi tersebut dibawakan oleh Agus Priyono selaku President General Prima dan Doweeks Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Prima.
Keputusan sidang diambil dalam sidang majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai ketua majelis hakim dan H Bakri dan Doweeks Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023. (Lb)
Baca juga
Mendagri meminta peserta pemilu membawa masalah penundaan kampanye