Indeks

Pj Heru Ungkap Proses Pembukaan Blokade Trotoar di Kedubes Amerika

MerahPutih.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuka kembali trotoar di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Pj) Heru Budi Hartono mengatakan trotoar kini bisa berfungsi kembali untuk pejalan kaki.

“Untuk penataan atau perataan trotoar di depan Kedutaan Besar Amerika dilakukan pada pukul 22.00 WIB (Jumat, 9 Juni). Sebelumnya persiapan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB oleh Dinas Bina Marga dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” katanya.

Baca juga:

Pemprov DKI buka blok trotoar di depan kedutaan AS, kini warga bisa lewat

Petugas bersama-sama menaikkan MCB (Moveable Concrete Barrier) di depan Kedubes Amerika disaksikan oleh unsur Kemlu dan unsur Kedubes Amerika.

Heru menjelaskan, Kedutaan Besar AS menyampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta bahwa pihaknya tidak keberatan jika trotoar dibuka dan difungsikan sebagaimana mestinya.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) beberapa hari lalu menjelaskan, Pemprov DKI telah membawa persoalan ini ke DPRD, mengundang pihak terkait dan sepakat mencalonkan MCB.

“Pemprov DKI Jakarta juga menerima surat sebelumnya dari Kedubes AS yang menyatakan tidak keberatan MCB di depan Kedubes AS dipindahkan dan trotoar berfungsi dengan baik,” tambahnya.

Baca juga:

Pemprov DKI berjanji segera membuka blok trotoar di depan kedutaan AS

Sebelumnya, Koalisi Pejalan Kaki telah lama mengeluhkan penutupan trotoar di depan Kedutaan Besar AS di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mempertanyakan mengapa masyarakat tidak bisa menggunakan haknya atas ruang publik tersebut.

Bahkan, katanya, tidak ada kantor kedutaan lain yang menutup akses pejalan kaki, seperti kedutaan Prancis dan Jepang di Jalan MH Thamrin, kedutaan Spanyol di Jalan H Agus Salim, dan kedutaan Rusia di Jalan HR Rasuna Said.

“Bahkan jika AS bergabung dengan kota ramah pejalan kaki. Mengapa trotoar begitu eksklusif? Padahal itu ruang publik lho. Jadi apa yang bukan milik mereka, harus tunduk pada hak hukum di mana mereka berada,” kata Alfred . (asp)

Baca juga:

Hari ini Pemprov DKI mengambil sikap terkait penutupan trotoar Kedutaan Besar AS



Source link

Exit mobile version