JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi ke lingkungan otoritas Provinsi Papua, Piton Enumbi meninggal dunia. Piton Enumbi merupakan terdakwa penyuap mantan Pemuka Papua, almarhum Lukas Enembe.
“Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang mana diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia dikarenakan alasan medis,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui penjelasan tertulisnya, Hari Senin (3/6/2024).
Dalam penjelasan tersebut, Ali tidak ada membeberkan sakit apa yang dimaksud diderita Piton Enumbi. “KPK selanjutnya segera akan mengeksplorasi terkait status hukum dari Tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum,” ujarnya.
Sekadar informasi, Piton Enumbi merupakan Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia. Nama Piton Enumbi muncul di surat dakwaan Lukas Enembe. Dalam surat dakwaan, disebutkan Piton menyuap Lukas sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).
Artikel ini disadur dari Piton Enumbi Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia