Pimpinan MPR lalu Cak Imin Sepakat Perlunya Perbaikan Sistem Ketatanegaraan

Pimpinan MPR sesudah itu Cak Imin Sepakat Perlunya Perbaikan Sistem Ketatanegaraan

INFO NASIONAL – Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan terbentuk kesepakatan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan. Kesimpulan ini diperoleh setelahnya pimpinan MPR melakukan silaturahmi kebangsaan ke beberapa jumlah tokoh negara, salah satunya menemui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada Sabtu, 8 Juni 2024.

“Dari penghadapan dengan Cak Imin serta para tokoh bangsa yang digunakan telah ditemui Pimpinan MPR, ada benang merah yang dimaksud dapat disimpulkan bahwa diperlukan ada perbaikan sistem ketatanegaraan,” ujar Bamsoet.

Dalam kunjungan itu, ia ditemani tiga Wakil Ketua Umum MPR, yakni Ahmad Basarah, Fadel Muhammad, kemudian Jazilul Fawaid. Hadir pula jajaran pengurus pusat PKB.

Kepada insan pers, Bamsoet menuturkan bahwa Muhaimin Iskandar atau acap disapa Cak Imin memandang UUD NRI 1945 yang mana sudah pernah diamandemen empat kali, masih mempunyai banyak ‘lubang’ kemudian ada aspek-aspek yang digunakan belum diatur. Tidak jarang ‘lubang’ yang disebutkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Cak Imin juga menyampaikan bahwa MPR yang digunakan akan datang sebaiknya melaksanakan penyempurnaan UUD 45 oleh sebab itu tuntutan perkembangan juga pembaharuan yg terjadi. Penyempurnaan ini untuk mencegah kompetisi yang mana pragmatis menggunakan uang atau sogokan. Kesulitan ini tiada mampu diatasi melalui UU, sehingga harus dipertegas di konstitusi UUD 1945.

Baca juga:  Anies Baswedan lalu Muhaimin Iskandar Hadiri Haul Habib Ali pada Solo, Mohon Doa Para Ulama Kota Bengawan

“Selain memperbaiki lubang yang tersebut ada, penting ditekankan perlunya semangat pelaksana negara yang mana baik sebagai faktor fundamental yang mana sangat menentukan keberadaan hidup sebagai bangsa kemudian bernegara,” kata Bamsoet.

Kendati begitu, Bamsoet menegaskan, amandemen UUD NRI 1945 dapat diwujudkan apabila semua partai politik, khususnya yang digunakan mempunyai perwakilan di DPR, setuju untuk melakukan amandemen UUD NRI 1945. Wacana amandemen pun penting dilaksanakan dengan pengkajian secara cermat, menyeluruh juga dilengkapi dengan naskah akademik.

“Nantinya, apabila seluruh partai kebijakan pemerintah setuju dilaksanakan amandemen UUD NRI 1945, maka yang digunakan dapat melaksanakan amandemen UUD NRI 1945 adalah MPR RI periode 2024-2029. MPR RI periode sekarang telah tidaklah dapat melakukan amandemen UUD NRI 1945. Sebab sesuai Tata Tertib MPR, amendemen UUD tidaklah dapat diajukan di 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelum bertemu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR telah lama bertemu dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-10 lalu ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-11 Boediono, Ketua MPR RI ke-11 Amien Rais, Ketua MPR RI ke-14 Sidarto Danusubroto, kemudian Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. (*)

Baca juga:  Nikson Nababan beri Santunan pada Anak Yatim Piatu juga Duafa

Artikel ini disadur dari Pimpinan MPR dan Cak Imin Sepakat Perlunya Perbaikan Sistem Ketatanegaraan