SEPUTARPANGANDARAN.COM -Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melakukan pemusnahan ribuan surat suara yang rusak dan tidak terpakai.
Kegitan itu dilaksanakan di halaman kantor KPU Pangandaran, Jalan Raya Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Selasa, 8 Desember 2020.
Pemusnahan disaksikan oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, Dandim 0613 Ciamis Letkol Zci Dadan Ramdani dan perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, Kasat Pol PP Pangandaran Undang Sohbarudin, Ketua Bawaslu Iwan Yudiawan didampingi Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Gaga Abdillah Sihab serta jajaran Komisioner KPU Kab Pangandaran.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, sesuai ketentuan pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Kata Muhtadin, ada 2.179 lembar surat suara hasil dari penyortiran saat dilakukannya pelipatan surat suara ditambah 758 lembar surat suara yang merupakan kelebihan kirim dari tempat produksi.
“Jadi total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sejumlah 2.937 lembar,” ungkap Muhtadin.
Adapun surat suara yang tersortir menurut Muhtadin yaitu terdapat bercak hitam dan putih, sobek dan gambar miring yang dikirim dari tempat produks
Selain itu kata Muhtadin, sebelumnya telah dimusnahkan sebanyak 9.880 lembar surat suara yang rusak di tempat produksi di Gramedia Bandung pekan lalu yang juga disaksikan oleh Bawaslu pihak TNI-Polri.***