[Pilkada Pangandaran] Bupati Dilarang Rotasi Mutasi Jabatan 6 Bulan Sebelum Paslon Ditetapkan

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah melayangkan surat himbauan kepada Bupati Pangandaran terkait larangan melakukan rotasi atau mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon pada Pilkada Pangandaran 2020.

Ketua Bawaslu kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan ini merupakan bagian dari bentuk pencegahan dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

“Untuk itu diharapkan masyarakat mengetahui terkait hal ini, dan dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan,” tambah Iwan, Sabtu (4/1/2020)

Koordinator divisi pengawasan, Gaga Abdillah Sihab menambahakan, bahwasanya surat himbauan ini dilayangkan sebagai langkah preventif karena dikhawatirkan akan ada penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Langkah selanjutnya, kami akan membuat posko aduan dan laporan yang diperuntukan untuk ASN ataupun masyarakat dan setelah dilayangkanya surat tersebut kami berharap Bupati dapat memahami terkait ketentuan-ketentuan diatas” ungkap Gaga

“Disebutkan dalam pasal 71 UU No 10/2016 bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,”jelas Gaga.

Baca juga:  Launching Pilkada 2020 Meriah, KPU Pangandaran Perkenalkan Maskot Si Marlin

Adapun penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yaitu dilaksanakan pada 8 Jul‘12020,” tandasnya.

Lanjut Gaga, pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah Iain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan pasangan calon terpilih.

“lni artinya mulai tanggal 8 Januari 2020 sudah tidak boleh melakukan penggantian jabatan atau mutasi. Maka kami harap Pemkab Pangandaran dapat mentaati aturan ini, karena ada sanksi tegas,” terangnya.