BERITA  

PHRI Pangandaran Tegaskan Hotel dan Restoran Siap Patuhi Protokol Covid-19

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Untung Saeful Rachman mengatakan, bahwa pariwisata di Kabupaten Pangandaran menjadi tujuan wisata favorit setelah diberlakukannya new normal.

“Terbukti sejumlah biro perjalanan sudah antusias menyusun agenda kedatangan ke obyek wisata di Pangandaran,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dengan jajaran pengurus dan anggota Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI)

Sosialisasi dilakukan bersama Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana di Krisna Beach Hotel, pantai barat Pangandaran, Selasa, 30 Juni 2020.

Menurut untung, ini untuk mempersiapkan dan memberikan penegasan terkait pemberlakukan protokol kesehatan ketika Pemerintah Kab Pangandaran memberikan kelonggaran paska diberlakuannya new normal terhadap para pelaku usaha wisata di Pangandaran agar terhindar dari bahaya Covid-19.

Untung menegaskan, pemerintah daerah membuka obyek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran.

“Tidak hanya obyek wisata yang di kelola oleh Pemda Pangandaran saja yang dibuka tetapi juga berlaku untuk obyek wisata yang dikelola oleh desa maupun kelompok lainnya, asal melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya.

Baca juga:  Membuka Wisata di Tengah Pandemi Corona, Bupati Jeje : Ini Tanggungjawab Bersama

Seperti yang dikatakan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, setelah diberlakukannya pelonggaran khususnya untuk di sektor pariwisata paska dilakukannya evaluasi new normal, para pelaku usaha wisata akan dilakukan Swab Covid-19.

“Setelah satu atau dua minggu diberlakukan pelonggaran, kita akan lakukan Swab kepada para pelaku usaha wisata. Kalau aman, wisata kita lanjutkan lagi,” pungkasnya.

Sementara Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana, mengakui waktu yang tersisa untuk sosialisasi sangat singkat.

“Kita punya waktu satu hari untuk mensosialisasikan kepada anggota kami terkait penegasan protokol kesehatan untuk menghadapi kunjungan wisata setelah adanya pelonggaran tanpa Rapid Test untuk warga di Jawa Barat yang diberlakukan mulai 1 Juli 2020,” ujar Agus.

Agus mengatakan, setiap hotel dan restoran agar mematuhi peraturan protokol kesehatan dalam menghadapi pelonggaran dengan menandatangani surat pernyataan sanggup melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran dari Pemerintah Kab Pangandaran.

“Kalau ada yang melanggar dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan maka kita akan menindak tegas dengan cara menutup tempat usahanya,” ujar Agus.

Baca juga:  Diduga petugas PLN Gadungan, Tega Curi Uang di Rumah Lansia

Agus menilai, upaya penegasan terhadap para pelaku wisata dikala pemerintah daerah memberikan pelonggaran di sektor pariwisata, guna menyelamatkan para pelaku wisata dari wabah virus corona Covid-19 dan memberikan kenyamanan kepada pengunjung.

“Dengan adanya pelonggaran kita harus menjaga diri kita supaya terhindar dari wabah Covid-19,” ujarnya.***