MerahPutih.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo periode 2020-2022, Selasa (25/7).
Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Mufiammad Feriandi Mirza yang dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima Rp. Uang tunai 300 juta dari terduga direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Baca juga
Pejabat Kominfo menilai proyek pembangunan 4.200 menara BTS tidak mungkin dilakukan
Mirza bersaksi untuk ketiga terdakwa yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif dan Pakar Pembangunan Manusia UI Yohan Suryanto.
“Atas perintah siapa Anda menerima uang itu?” tanya Hakim Agung Fahzal.
“Saya tidak tanya (uang itu dari siapa), Windi Purnama,” kata Mirza
“Atas perintah siapa kamu menerima uang itu. Bagaimana kamu tahu bahwa kamu yang menerimanya, kamu tahu?” tanya hakim untuk memastikan.
“Tidak ada yang menyuruh. Ya, tidak ada yang menyuruh Yang Mulia,” kata Mirza.
Fahzal kemudian menyarankan Mirza untuk memberikan informasi yang jujur. Sebab, keterangan yang disampaikan di persidangan akan mempengaruhi putusan para terdakwa dan akan ada akibat hukumnya.
“Kalau bisa bersaksi, sudah disumpah, kalau Kejaksaan hanya menuduh, itu kan hanya pembelaan, itu keputusan Pak. Jadi, apa yang sebenarnya?” kata Fazal.
Baca juga
Proyek BTS berlanjut, Kementerian Umum akan memantau agar tidak ada lagi kasus
Mirza mengungkapkan menerima Rp. 300 juta dari Windi yang merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan. Sedangkan Irwan berteman dengan BAKTI dan Direktur Utama KPA Anang Achmad Latif.
Sementara Anang dan Irwan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Sedangkan Windi masih berstatus tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari Windi Purnama, berapa?” tanya hakim.
“Rp 300 juta,” kata Mirza.
“Uang apa itu?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu,” kata Mirza.
“Windi tidak memberitahumu, tiba-tiba siapa yang memberi uang, siapa yang memesan ini dan siapa yang memberikan uang ini. Benarkah tuan, kita bukan lagi anak-anak?” kata hakim.
“Ya Yang Mulia, jujur saya tidak tahu latar belakang di balik transfer uang itu. Jadi, karena Windi adalah teman kakak Irwan, saya berasumsi bahwa itu disampaikan atas perintah kakak Irwan. Karena teman Irwan adalah teman Pak Anang. Jadi saya pikir kalau Pak Anang yang meminta ini,” kata Mirza.
Lebih lanjut Mirza mengaku menggunakan uang Rp. 300 juta Windi untuk membeli kendaraan pribadi. Namun begitu kasus ini terbongkar, ia langsung mengembalikan uang tersebut kepada penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Uangnya dikembalikan. Dikembalikan ke penyidik kejaksaan agung?” tanya hakim.
“Yang Mulia, ini Januari 2022. Langsung dibayarkan,” kata Mirza.
“Apakah Anda menerima (uang dari) orang lain?” tanya hakim menegaskan.
“Tidak,” jawab Mirza. (Lb)
Baca juga
Menkominfo Pastikan Proyek BTS Terus Berlanjut