SEPUTARPANGANDARAN.COM – PT Pertamina (Persero) akan mengambil alih pengelolaan Blok Rokan di Riau dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021 mendatang, lalu merekrut seluruh pekerja CPI untuk bergabung dengan Pertamina.
Namun hal tersebut dilakukan setelah CPI menuntaskan pembayaran hak-hak karyawan yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut mulai dari gaji hingga kompensasi yang harus dibayarkan.
“Seluruh karyawan diselesaikan oleh CPI, artinya dibayar semua hak mereka ketika penyelesaian. Mereka semua akan direkrut kembali oleh Pertamina,” ujarnya di Komisi VII DPR, Senin (31/5).
Kendati demikian, ujar Nicke, tak semua karyawan bakal direkrut menjadi karyawan tetap di Pertamina. Untuk pekerja yang sudah melebih batas usia pensiun nantinya bakal ditawarkan untuk menjadi karyawan kontrak.
Menurut Nicke hal tersebut perlu dilakukan untuk memitigasi risiko pengelolaan blok migas tersebut saat masa transisi.
“Mengenai kapabilitas teknis dan sebagainya sudah kami mitigasi risikonya karena yang mengoperasikan adalah orang-orang yang sama,” kata Nicke.
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto memastikan CPI telah menempatkan dana untuk investasi pada masa transisi pengelolaan Blok Rokan.
Investasi tersebut dilakukan agar produksi migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan tidak anjlok saat dialihkelolakan kepada PT Pertamina (Persero) pada Agustus 2021 mendatang.
Dwi mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus persetujuan mekanisme under lifting dari pemerintah yang merupakan bagian dari mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery).
“Sejauh ini dari CPI sudah menempatkan dana, yang dari pemerintah dihitung dengan mekanisme under lifting. Saat ini sedang proses. Jadi kami sedang urus untuk mendapatkan persetujuan proses under lifting dari government,” jelasnya.
Investasi masa transisi Rokan sendiri dilakukan setelah penandatanganan perjanjian pendahuluan (head of agreement/HoA) yang memungkinkan Chevron memulai kegiatan pengeboran di blok tersebut sebelum masa kontrak berakhir.
Penandatanganan tersebut dilakukan pada akhir September 2021 dan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.