Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Very Very Important Person Airports (VVIP) Dalam Mendukung Ibukota Pulau (IKN).
Dari salinan resmi Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Negara disebutkan, percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP perlu segera dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan dukungan konektivitas IKN.
“Bandara VVIP merupakan bandara khusus yang melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN”, tulis pasal 2 Keppres tersebut, Jumat (06/09).
Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya, persyaratan medan, persyaratan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta area aman operasional penerbangan bandara akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP IKN.
Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan dan pembiayaan.
Tugas pembangunan terdiri dari empat fasilitas yaitu pertama fasilitas keselamatan dan keamanan, kedua fasilitas sisi udara meliputi landasan pacu, jalur landasan pacu, area aman ujung landasan pacu, stopway, clearway, melacak (jalur taksi), dan tempat parkir mobil, tiga peralatan pendukung lahan, termasuk jalur di dalam kawasan, dan empat jalur akses ke bandara VVIP.
Presiden Jokowi juga menetapkan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah, serta tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perolehan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP berasal dari tanah yang disediakan oleh Banco de Terrenos Agency.