Pernyataan Jokowi masalah Presiden Kampanye Langgar Asas pemilihan raya Luber Jurdil
SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengungkapkan bahwa seseorang presiden boleh berkampanye atau memihak asalkan tiada menggunakan sarana negara terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan disampaikan oleh Para Pembelajar lalu Pegiat Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tersebut bergabung pada Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
CALS menilai pernyataan Jokowi yang dimaksud seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang dimaksud sebenarnya bukan etik serta melanggar asas keadilan di pilpres sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional akibat melanggar asas pemilihan umum yang diatur di Pasal 22E UUD 1945.
“Mestinya, sebagai presiden, Jokowi harus membiarkan semua berproses sesuai aturan main yang mana ada, tanpa perlu menghasilkan pernyataan yang dimaksud membenarkan perilaku yang dimaksud melanggar etik serta hukum,” bunyi pernyataan CALS yang dimaksud terdiri dari Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, lalu Bivitri Susanti disitir Kamis (25/1/2024).
CALS menyampaikan bahwa seharusnya biarkan lembaga-lembaga yang digunakan berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang. “Presiden tidaklah patut membuatkan justifikasi apa pun, termasuk bagi dirinya sendiri,” tuturnya.
CALS mengingatkan bahwa kepatutan atau perbuatan yang mana tercela yang digunakan diadakan oleh presiden berbeda dengan yang mana diadakan oleh warga negara biasa. “Presiden (dan semua pejabat negara) harus diletakkan pada konteks jabatannya. Sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi tiada sesuai dengan tujuan lembaga pendidikan kebijakan pemerintah yang mana bertanggung jawab sebagaimana diatur di Pasal 267 ayat (2) UU Pemilu,” imbuhnya.
Selain itu, pernyataan Jokowi yang tersebut mengumumkan bahwa presiden berhak berkampanye pada pemilihan umum itu bertentangan dengan pernyataan-pernyataan Jokowi sebelumnya yang tersebut menyatakan akan netral lalu mengajukan permohonan seluruh jajarannya netral. Perubahan sikap yang disebutkan dinilai membuktikan dengan semakin jelas betapa pentingnya larangan kebijakan pemerintah dinasti dan juga nepotisme di pemilihan umum.
CALS menilai tak mudah bagi Jokowi untuk netral ketika anaknya berlaga pada pemilihan presiden. “Padahal harus disadari, seluruh pejabat negara melanggar prinsip keadilan di pilpres kita berasaskan Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur, kemudian Adil (Pasal 22E UUD 1945) bila terlibat berkampanye, dikarenakan pejabat negara (presiden, menteri, kepala-kepala daerah), akan mampu mempengaruhi keadilan pemilihan umum melalui dua hal,” katanya.
Sumber: Sindonews
