Pernyataan Jokowi mengenai Presiden Boleh Kampanye Menuai Kritik, Istana Buka Suara

Pernyataan Jokowi mengenai Presiden Boleh Kampanye Menuai Kritik, Istana Buka Suara

SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengenai presiden boleh berkampanye dan juga memihak menuai kritik banyak pihak. Pihak Istana Kepresidenan membuka suara.

“Pernyataan Bapak Presiden pada Halim, Rabu 24/01/2024 telah dilakukan sejumlah disalahartikan. Apa yang tersebut disampaikan oleh presiden pada konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang bergabung kelompok sukses,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Ari mengungkapkan bahwa pernyataan Presiden Jokowi yang disebutkan merespons penjelasan khususnya terkait aturan pada berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.

“Dalam pandangan presiden, sebagaimana diatur pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilihan umum boleh mengikutsertakan presiden, duta presiden, menteri, juga juga kepala wilayah juga duta kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini adalah jelas ditegaskan pada UU,” jelasnya.

Pernyataan Jokowi tentang Presiden Boleh Kampanye Menuai Kritik, Istana Buka Suara

Ari mengungkapkan ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh presiden apabila ingin berkampanye. Di antaranya bukan menggunakan prasarana di jabatannya, kecuali infrastruktur pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang tersebut berlaku juga menjalani cuti pada luar tanggungan negara.

Baca juga:  Yaqut Buka Suara Soal Pendisiplinan: Partai Punya Aturan

“Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang pemilihan juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi urusan politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai partisipan pilpres yang tersebut dikampanyekan, dengan masih mengikuti pagar-pagar yang mana telah terjadi diatur di UU,” ungkapnya.

Sumber: Sindonews