Pangandaran – Jumlah perkara penceraian warga Pangandaran di Balai Sidang Pengadilan Agama (PA) Ciamis yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, tergolong tinggi dan faktor ekonomi menjadi penyebab utama.
Dari amatan seputarpangandaran.com, terlihat peserta perceraian duduk antri menunggu panggilan sidang di ruangan depan Balai Sidang PA Ciamis di Desa Babakan Pangandaran Selasa 16/3/2021.
Satu per satu pendaftar secara bergantia memasuki melaksanakan ruangan sidang pengadilan dengan penerapan protokol Kesehatan.
Ketua Majelis Hakim Balai Sidang PA Ciamis, Nurdin mengatakan, jumlah penceraian dari awal januari sampai pertengahan maret sebanyak 219 perkara.
“Mayoritas yang mengikuti sidang dari kalangan perempuan, dan masyarakat biasa.
Meskipun ada juga dari kalangan Pegawai Negeri Sipil, namun jumlahnya sedikit. Seperti yang ditangani hari ini hanya satu orang,” ujar Nurdin, Selasa (16/3/2021).
Lanjutnya, kebanyakan yang mengajukan perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi, karena sang istri tidak menerima keadaan suami.
“Kalau diluar faktor ekonomi hanya beberapa persen saja dan untuk yang cerai talak juga sama, kasusnya seperti itu (faktor ekonomi-red),” ucapnya.
Nurdin menambahkan, pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus perceraian itu yang mereka katakan.
“Dengan adanya PHK, atau usahanya berkurang sehingga berdampak pada kondisi rumah tangga,” katanya.
Bahkan menurutnya, kasus sidang perceraian warga Pangandaran pada awal tahun 2021 ini, angkanya lebih tinggi dibanding dengan Kabupaten Ciamis. (Eris Riswana)





