Indeks

Perkara korupsi Waskita Karya segera Disidangkan

MerahPutih.com – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jalur pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. segera diadili.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara setelah penyerahan hak asuh kedua (tersangka dan barang bukti) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Baca juga

Waskita enggan membayar utang mandor Masjid Zayed untuk warung makan Rp 150 juta

“Pada Jumat (31/3) Tim Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan pertanggungjawaban tersangka dan barang bukti (tahap kedua) atas empat berkas tersangka korupsi Waskita Karya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Advokat (Kapuspenkum) ) Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/4).

Empat berkas yang diserahkan masing-masing atas nama empat tersangka, yakni Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 hingga menghadirkan Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli. 2020 hingga Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Selanjutnya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM) selaku Chief Steward PT Pinnacle Optima Karya.

Baca juga

Kejagung tetapkan 1 tersangka baru kasus korupsi Waskita Beton

Eksekusi tahap II terhadap tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma dilakukan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Bambang Rianto dan Nizam Mustafa dieksekusi di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Keempat tersangka ditahan di Lapas masing-masing.

Ketut mengatakan, perbuatan para tersangka itu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55.º, nº 1, nº 1 KUHP.

“Setelah penyerahan tanggung jawab dan barang bukti, tim kejaksaan akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk menuntaskan penyerahan empat berkas perkara tersebut,” kata Ketut.

Penyerahan keempat tersangka tahap II setelah berkas perkara secara formal dan material dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (29/3) usai penelitian JPU Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) RI. Kejaksaan Agung.

Baca juga

Direktur Operasi II Waskita Karya diduga melakukan penyelewengan dana



Source link

Exit mobile version