Perbaikan Lembaga Peradilan, Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI

MerahPutih.com – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menilai kinerja penanganan perkara di Indonesia masih belum ideal dan transparan sehingga dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal ini dibuktikan dengan masih adanya oknum-oknum kejaksaan yang terlibat korupsi dan kasusnya saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Presiden KPK Alexander Marwata menjelaskan untuk mengatasi masalah tersebut, tim Stranas PK mendorong penguatan sistem penanganan perkara pidana terpadu di kalangan aparat penegak hukum dengan aksi penguatan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu (SPPTI). Tindakan ini juga sebagai upaya pembenahan peradilan yang juga dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) Federal.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok jadi Ketua KPK dan ganti posisi Firli

“Jika sistem ini dibangun, maka masing-masing aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat dapat saling memantau, mengontrol dan mengawasi kasus yang sedang ditangani,” ujar Alex dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Aksi Fokus 3 Pencegahan Korupsi 2023-2024 di PAN-RB Kementerian, Jakarta, Jumat (3/10).

Baca juga:  Dead Poets Society: Melahirkan Freethinker dengan Mendobrak Kakunya Sistem Pendidikan

SPPTI juga akan menjadi peralatan sehingga tidak ada lagi tumpang tindih penanganan kasus antar APH.

Harapannya, kasus akan lebih cepat ditangani dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum bagi banyak pihak. Nantinya, jika ada kasus dan sudah ditangani oleh APH, maka APH lainnya akan menyampaikan informasi yang dimilikinya untuk mendukung penanganan kasus tersebut.

Menteri Mahkamah Agung Federal, Dwiarso Budi Santiarto, memuji penguatan sistem SPPTI untuk APH. Menurutnya, prioritas MA saat ini tidak hanya memberikan putusan yang adil, konsisten dan berkualitas, tetapi juga menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hal ini merupakan tuntutan masyarakat Indonesia yang menginginkan lembaga peradilan bebas dari perbuatan tidak terpuji.

“Poin itu menjadi prioritas tertinggi Mahkamah Agung saat ini. Misalnya hari ini ada putusan, besoknya masyarakat bisa mengakses putusan tersebut,” kata Hakim Dwiarso.

“Di sisi lain, keterbukaan informasi ini juga sebagai upaya pencegahan Konflik kepentingan (CoI) yang meliputi hakim dan aparatur peradilan.”

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Aksi Heru Budi mengaburkan bantuan untuk korban banjir

Upaya pencegahan CoI di MA adalah menyusun juknis pendisiplinan pelanggaran, berkembang database sebagai platform implementasi pengungkapan wajib. Rencananya, penjabaran poin-poin tersebut akan didiskusikan langsung dengan staf Sekretariat PK Stranas.

Baca juga:  Thibaut Courtois dan Vinicius Kembali Perkuat Real Madrid Kontra Osasuna

Selain itu, MA juga akan merevitalisasi Sistem Penerimaan Pengaduan (Siwas) MA untuk memperluas akses dan memotivasi pelapor, terutama pihak internal, untuk menyampaikan dugaan pelanggaran perangkat, termasuk potensi CoI. Sementara itu, hasil analisis LHKPN juga akan menjadi parameter dalam proses mutasi dan promosi.

“Kami juga mengembangkan pedoman untuk menjaga konsistensi dan menghindari disparitas dalam pengambilan keputusan. Diantaranya adalah perluasan pedoman pemidanaan (pedoman kalimat) kepada seluruh hakim sebagai wujud implementasi Perma #1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pidana,” ujarnya. (Lb)

Baca juga:

KPK Usut Suap Hakim Agung Melalui Sekretaris MA Hasan Hasbi



Source link