Peran Tersangka Kedua di Balik Aksi Kekerasan Anak Mantan Pejabat Pajak

MerahPutih.com – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka dan menahan Shane Lukas alias S (19), tersangka kedua kasus Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pegawai pajak yang melakukan penyalahgunaan CDO (17).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dan penangkapan Shane Lukas didasarkan pada dua alat bukti.
“Berdasarkan dua barang bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak (CDO),” kata Ade Ary, Sabtu (25/2).
Baca juga:
Mario Dandy, anak pejabat pajak yang melecehkan remaja, dikeluarkan dari kampus
Ade Ary menjelaskan, peran tersangka Shane Lukas dalam kasus ini adalah membiarkan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban.
“Selain itu, tersangka S ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Shane akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga:
Wakil presiden mendukung menteri keuangan untuk memecat pajak dengan keluarga hedonis
“Kami dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Polisi masih menyelidiki “perilaku buruk” yang dilaporkan oleh APA, yang menyebabkan Mario Dandy Satriyo menyalahgunakan CDO. (Knu)
Baca juga:
Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak
