Penyuluh Perikanan Bantu Harus Diangkat jadi ASN, KASBI dan APPBI: Ini Sesuai Amanat UU Nomor 16 Tahun 2006
Aliansi Penyuluh Perikanan Indonesia (APPPI) mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperhatikan kesinambungan tenaga penyuluh perikanan di seluruh Indonesia.
Pasalnya, penunjukan status penyuluh perikanan menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, yakni pada pasal 1 (18).
Demikian pula dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan.
Untuk itu, APPBI yang mendapat dukungan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) mendorong pemerintah pusat untuk memberikan prioritas perhatian kepada Tenaga Penyuluh Perikanan Pembantu (PPB) guna mendapatkan hak normatifnya.
“Upgrade seluruh penyuluh pendamping perikanan menjadi ASN dan prioritaskan penyuluh pendamping bersertifikat dalam seleksi ASN,” kata Presiden KASBI Unang Sunarno dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3).
Selain dua tuntutan di atas, Sunarno juga tidak mendesak adanya aturan khusus tentang diklat pendidikan khusus penyuluh perikanan bantu.
“Hapus kualifikasi pendidikan khusus untuk penyuluhan perikanan Bantu,” katanya.
Dikatakannya, selama hampir 15 tahun terakhir, penyuluh Perikanan telah dipekerjakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bahkan para penyuluh ini telah mengalami beberapa kali pergantian nama dan berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Ini termasuk mengalami beberapa penambahan jumlah karyawan.
“Saat ini terdapat 1.571 Penyuluh Perikanan (PPB) dengan usia dan masa kerja yang sangat bervariasi”, ujarnya.
Namun wilayah kerja PPB meliputi wilayah inti dan/atau potensi kelautan dan perikanan atau kecamatan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Kemudian beliau juga menjelaskan bahwa Penyuluh Bantu Pesqueira memiliki peran dan fungsi mendampingi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan dalam meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan di bidang kelautan dan perikanan, sebagai agen perubahan bagi pelaku utama dan perusahaan di pengembangan sektor kelautan dan perikanan, serta sebagai motivator, fasilitator dan mediator dalam proses pembinaan pelaku utama dan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Dengan peran dan tanggung jawab yang begitu besar bagi penyuluh perikanan pembantu, sudah selayaknya pemerintah memberikan perhatian lebih kepada mereka. Lebih lanjut, kata Sunarno, PPB memiliki hak yang dijamin konstitusi, yakni hidup bermartabat dalam hubungan kerja.


