Penjualan Hasil Tangkap di Perairan Pangandaran Wajib Melalui TPI

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Puluhan personel gabungan dari TNI AL, TNI AU Cilaut, Satpol PP, PSDKP, Polmaswas, dan Satgas Jaga Lembur Pangandaran, mengikuti kegiatan apel bersama terkait sosialisasi tentang kebocoran produksi di bidang perikanan.

Apel tersebut digelar di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (24 April 2021).

Kasat Pol Air Polres Ciamis AKP Sugianto mengatakan, apel bersama ini dilakukan untuk mengecek kesiapan petugas gabungan yang hendak akan menyampaikan sosialisasi mengenai peraturan Bupati Pangandaran No.21 Tahun 2019 Pasal 4.

Dalam peraturan itu dijelaskan penjualan hasil tangkap wajib melalui tempat pelelangan ikan (TPI).

“Peraturan itu saat ini kembali kita sosialisasikan, sehingga para nelayan dan bakul mengetahui. Dengan berjalannya peraturan tersebut aktifitas jual beli di TPI berjalan maksimal dan harga hasil laut dapat terpantau dan tentunya dapat memudahkan pembeli mencari hasil laut perairan Pangandaran,” ujar AKP Sugianto.

AKP Sugianto mengatakan, hasil dari sosialisasi yakni tersampainya informasi peraturan Bupati Pangandaran No.21 Tahun 2019 kepada nelayan dan para bakul liar. Sehingga masyarakat Nelayan dapat mengerti tentang Peraturan Buapati tersebut.

Baca juga:  Bupati Jeje Sebut, Belum Ada yang PDP Covid-19 di Pangandaran

“Tentunya dapat terpenuhinya target restribusi dibidang perikanan yang masuk melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setelah adanya sosialisasi Peraturan Bupati Pangadaran tersebut,” pungkasnya.

Selama kegiatan, seluruh warga dan petugas yang hadir tetap mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.***