Penghentian knalpot “brong” harus dimulai dari area sekolah

Penghentian knalpot “brong” harus dimulai dari area sekolah

SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta (ANTARA) – Edukasi untuk menghentikan pengaplikasian knlapot "brong" harus dibarengi dengan pihak pendidik agar para siswa yang dimaksud kebanyakan menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot bukan wajar yang dimaksud bisa jadi teredukasi dengan baik.

"Pendekatan melalui institusi belajar merupakan kunci pada mengubah persepsi serta perilaku generasi muda terkait pengaplikasian knalpot brong," kata Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu ketika dihubungi ANTARA, Selasa.

Menurut dia, dengan melibatkan peran sekolah untuk terus mengkampanyekan hal itu, para siswa nantinya akan sanggup lebih besar menyadari dampak negatif kemudian bisa saja lebih banyak sadar untuk mematuhi peraturan yang mana sudah ada ada.

Baca juga: Polisi sita banyak knalpot brong di operasi jelang pemilihan raya 2024

"Ini merupakan pembangunan ekonomi di menciptakan generasi yang tersebut lebih banyak sadar akan kesantunan juga keselamatan berlalu lintas juga lingkungan sekitarnya," kata dia.

Langkah pengendalian yang mana telah dilaksanakan oleh pihak berwajib, merupakan langkah untuk menjaga ketertiban umum serta kenyamanan penduduk juga melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang tersebut beroperasi yang dimaksud sudah pernah memenuhi persyaratan teknis juga lingkungan yang mana telah terjadi ditetapkan.

Baca juga:  Dengarkan catatan knalpot Harley-Davidson X 440

Dalam hal ini, peraturan yang disebutkan sudah ada diterangkan di pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang tersebut mengatur tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal yang disebutkan telah sangat jelas bahwa pengguna yang melanggar dapat ditindak secara hukum.

"Oleh sebab itu, pengaplikasian knalpot brong dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dihukum," jelas dia.

Baca juga: Polda Sumsel tak tolelir knalpot brong pada waktu kampanye terbuka

Tidak hanya saja pengguna knalpot brong, para pembuat knalpot yang dimaksud tiada sesuai dengan aturan atau layak guna juga bisa saja dikenakan pasal tersebut.

Hal itu dikarenakan produsen after market yang tersebut menghasilkan knalpot tidaklah sesuai dengan aturan turut bertanggung jawab berhadapan dengan pelanggaran yang dimaksud dilaksanakan oleh pengguna knalpot brong.

Oleh akibat itu, pelaku bidang usaha aftermarket pada urusan knalpot harus menyesuaikan spesifikasinya dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan juga Kendaraan Bermotor yang mana Sedang Diproduksi.

Baca juga:  Bukan pertanda kendaraan bobrok, knalpot tiba-tiba menyemburkan asap putih bisa jadi karena uap air

Dalam peraturan itu, dijabarkan bahwasanya motor dengan kubikasi 80cc sampai dengan 175cc maksimal bisingnya adalah 80 desibel lalu motor berkubikasi pada menghadapi 175cc maksimal mempunyai kebisingan 83 desibel. 

Baca juga: Polisi tindakan tegas pengendara berknalpot brong

Sumber Antaranews