SEPUTARPANGANDARAN.COM – Satreskrim Polres Ciamis meringkus pengepul judi togel berinisial UM (66), warga Desa/ Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Bisa Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, S.H. menyampaikan, pelaku ditangkap di area Terminal Cijulang tepatnya di Dusun Haurseah RT. 001 RW. 001 Desa Cijulang Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran, saat melakukan permainan judi jenis togel sidney.
“Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa lembaran, 3 lembar nomor Sidney pasangan togel yang sudah keluar kupon, alat tulis, dan
uang tunai pemasang judi togel sebesar Rp. 1.750.000,” kata Bismo, di Mapolres Ciamis, Selasa (17/12/2019).
Bismo menyebutkan, atas perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 303 Sub 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun Bis 4 tahun.
“Jajaran Polres Ciamis dengan tegas akan terus menindak pelaku perjudian lantaran merugikan masyarakat,” sebutnya. (*)