PANGANDARAN – Seorang pengembang perumahan berinisial ESW dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut diajukan oleh AR melalui kuasa hukumnya pada 20 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan di Perumahan Pangandaran. Perjanjian itu dibuat secara tertulis dan diwaarmeking oleh Notaris Maman Suparman, dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024.
Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024, ESW selaku pihak pertama berjanji akan menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, yakni hingga 10 Agustus 2024.
Selain itu, ESW juga berjanji akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada AR pada 31 Desember 2024.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembangunan rumah tersebut tak kunjung rampung. Selain itu, sertifikat kepemilikan yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan kepada AR.
Kuasa hukum AR, Ai Giwang Sari Nurani menyebutkan, ESW tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split).
“Atas dasar itu, AR akhirnya melaporkan ESW ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Ai Giwang, Selasa 18 Maret 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias menyampaikan, bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kami akan cek dulu laporannya masuk ke mana dan unitnya apa. Kami (pihak kepolisian) belum bisa menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini,” kata Idas, melalui pesan WhatsApp.**