Pengawas Ad Hoc Pilkada 2020 di Pangandaran Resmi Beraktivitas Lagi

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Bawaslu Kabupaten Pangandaran, mulai hari ini, Senin (15/6/2020) melakukan aktivasi jajaran pengawas Ad Hoc di tingkat kecamatan dan desa, setelah diberhentikan sementara akibat pandemi covid-19.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, pengaktifan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan, dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Harapannya, agar pengawas Ad Hoc selalu menjaga integritas dan segera memperbaharui pengetahuan soal regulasi dan aturan teknis lainnya” ungkap Iwan.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah membuat Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 075/K.Bawaslu.JB-13/HK.01.01/VI/2020 terkait aktivasi pengawas adhoc.

Selanjutnya akan menggelar rapat konsolidasi secara daring untuk mengoordinasikan persiapan pengaktifan kembali jajaran pengawas agar dapat melakukan pengawasan dengan menerapkan protokol kesehatan terkait dengan pandemi Covid-19.

Sementara itu, Kordiv Pengawasan, Gaga Abdillah Sihab mengatakan akan terjadi perubahan mekanisme terkait pengawasan bagi pengawas ad Hoc.

Baca juga:  Pangandaran Tetap Jadi Daerah Pasien Positif COVID-19 Paling Sedikit di Jabar

“Jajaran pengawas adhoc akan dibekali pakaian APD ketika melakukan pengawasan ke lapangan serta pengawasan di media sosial menjadi penting untuk dilakukan” tambah Gaga

Kemudian, lanjut Gaga, optimalisasi media sosial resmi kami, dengan harapan disitu kami dapat melakukan pencegahan dan sosialisasi melalui media sosial, terutama Facebook yang banyak digunakan oleh masyarakat Kabupaten Pangandaran.***