SEPUTARPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran secara resmi menutup pendaftaran calon PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pilkada Pangadaran tahun 2020, Jum’at (24/01/2020).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, sejak pendaftaran calon PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020 dibuka secara online, jumlah pendaftar mencapai 287 orang. Namun, yang menyerahkan berkas hanya sebanyak 233 orang.
“Pendaftar sebanyak 287 orang itu terdiri dari Kecamatan Cimerak 31 orang, Kecamatan Pangandaran 42 orang, Parigi 33 orang, Cigugur 21 orang, Cijulang 24 orang, Padaherang 42 orang, Sidamulih 22 orang, Langkaplancar 29 orang, Kalipucang 26 orang, dan dari Kecamatan Mangunjaya 16 orang,” paparnya.
Namun, lanjut Muhtadin, pendaftar yang menyerahkan berkas dengan lengkap hanya sebanyak 233 orang.
Mereka berasal dari Kecamatan Cimerak 24 orang, Kecamatan Pangandaran 33 orang, Parigi 27 orang, Cigugur 18 orang, Cijulang 24 orang, Padaherang 28 orang, Sidamulih 17 orang, Langkaplancar 25 orang, Kalipucang 23 orang dan Kecamatan Mangunjaya 14 orang.
Dari jumlah pendaftar itu, sebanyak 169 berjenis kelamin laki-laki dan 64 orang perempuan.
Para pendaftar rata-rata berpendidikan S1 sebanyak 64,3 persen dan sisanya 30,7 berpendidikan SMA, S2 dan D3.
“Kecamatan Pangandaran merupakan kecamatan paling banyak pendaftar, yaitu 33 orang, sedangkan kecamatan yang paling sedikit pendaftar yaitu Kecamatan Mangunjaya 14 orang,” terangnya.
“Berikutnya, 25-27 Januari 2020 akan dilaksanakan penelitian administrasi, dan masa perpanjangan penelitian administrasi pada 28-30 Januari 2020.
Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 28-29 Januari 2020, kemudian masa perpanjangan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 31 Januari-1 Februari 2020,” beber Muhtadin.
Selanjutnya, lanjut Muhtadin, calon anggota PPK yang lolos berdasarkan hasil penelitian administrasi akan melaksanakan seleksi tertulis pada 30 Januari 2020 dengan masa perpanjangan pada 2 Februari 2020.
Hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 3-5 Februari 2020 dengan masa perpanjangan pengumuman seleksi tertulis pada 6-8 Februari 2020.
“Setelah itu akan ada masa tanggapan dari masyarakat tahap I selama sembilan hari. Untuk tes wawancara akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 8-10 Februari 2020, dengan masa perpanjangan tes wawancara pada tanggal 9-11 Februari 2020. Berikutnya, 15-21 Februari 2020 akan diumumkan hasil tes wawancara dengan nilai 10 besar,” lanjutnya.
Masih kata Muhtadin, seluruh anggota PPK yang dinyatakan lolos melalui seluruh tahapan seleksi akan dilantik pada 29 Februari 2020.
Di Kabupaten Pangandaran sendiri dibutuhkan sebanyak 50 orang yang nantinya dibagi ke 10 Kecamatan. Artinya, satu kecamatan akan ada lima personel PPK.
“50 anggota PPK di Pilkada Serentak tahun 2020 ini akan bertugas selama sembilan bulan, terhitung tanggal 1 Maret sampai dengan 30 November 2020,” tandas Muhtadin. (*)