
MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) bukan atas kehendak pimpinan lembaga pemberantasan korupsi.
Kepala Bagian Pelaporan di KPK Ali Fikri mengungkapkan, keputusan pencopotan Endar sebagai Dirinvestigator berdasarkan kesepakatan lima pimpinan KPK.
Baca juga
Jokowi Minta Pertanyaan Brigjen Endar Tidak Bikin Geger
“Kami memastikan keputusan memberhentikan dan mengembalikan pimpinan KPK dilakukan secara kolektif,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Ali juga membantah munculnya narasi yang menyebut pemecatan Endar hanya atas keinginan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Dengan demikian, kami tekankan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu, yakni seolah-olah diputuskan oleh salah satu pimpinan saja, merupakan kesalahan besar”, ujarnya.
Baca juga
Penjara
KPK, kata Ali, memecat jenderal bintang satu itu karena masa jabatannya di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023.
KPK pun gagal memperpanjang masa jabatan Endar dengan tujuan mendapatkan kenaikan pangkat di lembaga asalnya, yakni Polri.
“Memang KPK tidak mengusulkan perpanjangan, tapi sebagai ucapan terima kasih atas dedikasinya diajukan kenaikan pangkat Dirlid di Polri,” pungkasnya. (Lb)
Baca juga
Brigjen Endar menemui Kapolri pasca pencopotan Firli Bahuri





