Ciamis – Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar menetapkan tersangka kasus susur sungai yang mengakibatkan meninggalnya 11 pelajar MTs Harapan Baru.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., dalam konferensi pers di Aula Pesat Garta Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Senin (22/11/2021).
“Tersangka ini adalah R (41). Beliau adalah penanggung jawab kegiatan susur sungai,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.
Kapolres menjelaskan, R (41) ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan timbul dari kelalaian. Tersangka seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.
“Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup. Barang bukti yang kita amankan adalah lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka,” jelasnya.
Atas kejadian, kata Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. “Ancaman hukuman pidana maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.***