Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Jam 12 malam selama Ramadan

MerahPutih.com – Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Melalui Sekretariat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Surat Edaran n. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023.

Baca juga:

Mulai malam ini, klub malam di Kota Bandung dilarang beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andika Permata diedarkan, Surat Edaran ini mengatur tentang pelaksanaan dan jam buka berbagai jenis usaha wisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.

“Jenis perdagangan tertentu seperti tempat hiburan malam, diskotik, sauna, panti pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa, serta bar/bar wajib tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelahnya. hari kedua Idul Fitri”, kata Andhika di Jakarta, Rabu (22/3).

Untuk perusahaan wisata lainnya, masih bisa beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam Surat Edaran tersebut, jam buka tempat wisata tersebut ditetapkan paling lama 24 jam WIB. Proses pembayaran (penutupan rekening) harus dilakukan satu jam sebelum waktu penutupan operasi komersial, sehingga sampai pukul 24:00 semua operasi terhenti.

Hal itu dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan tetap memperhatikan masa transisi yang masih mewabah sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona Tahun 2019 Pada Masa Transisi Menjadi Endemik.

Selain itu, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut di atas juga harus ditutup sehari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idul Fitri/Malam takbiran. serta hari pertama dan kedua. Perayaan Idul Fitri.

Pelaku usaha pariwisata juga diminta menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri. Selain mengatur jam buka, Surat Edaran ini juga mengatur tentang penyelenggaraan badan usaha pariwisata.

Baca juga:

Polisi meminta pengusaha hiburan malam untuk mengikuti aturan selama Ramadhan

Aturan berikut berlaku selama bulan Ramadhan untuk mengatur perusahaan wisata:

Itu. dilarang memasang iklan/poster/publikasi/serta pemutaran film dan tayangan lain yang bersifat pornografi, pornografi, dan erotis;

B. dilarang mengganggu lingkungan;

w. dilarang memberikan hadiah dalam bentuk dan bentuk apapun;

D. dilarang menawarkan kesempatan bertaruh/berjudi, serta mengedarkan dan menggunakan narkotika;

Dia. wajib menghormati/menjaga suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri;

F. mewajibkan semua karyawan dan pengunjung untuk berpakaian sopan; DAN

G. bagi usaha wisata di bidang makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, disarankan untuk menggunakan gorden agar tidak terlihat secara keseluruhan.

“Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andhika. (asp)

Baca juga:

Polda Metro akan menindak pengelola hiburan malam yang melanggar aturan selama Ramadhan



Source link