Merah Putih. dengan – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini sedang mengkaji kebijakan penerapan parkir berlangganan di Kota Bandung. Hal ini merupakan upaya strategis untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir.

Untuk itu, Pelaksana Harian Walikota Bandung, Emma Sumarna menginstruksikan Dinas Angkutan Kota Bandung (Dishub) untuk melakukan kajian mendalam terhadap penerapan parkir berlangganan.

Baca juga:

Dishub Kota Solo bongkar paksa penutup parkir di Jalan Kampung


“Mengenai potensi parkir, kita harus memiliki target pendapatan yang luar biasa. Saya mendesak Dishub untuk memaksimalkan strategi bagaimana kita dapat mewujudkan rencana implementasi parkir berlangganan,” kata Ema saat menjadi Pengawas Apel mulai bekerja di Balai Kota Bandung, Rabu (5/7).

Ema memperkirakan jika parkir berlangganan diterapkan akan meningkatkan potensi pendapatan parkir hingga lebih dari 1.000%.

“Karena parkir berbayar, menurut saya akan meningkat mungkin di atas 1.000 persen kalau serius. Karena jumlah kendaraan roda empat dan dua di Kota Bandung luar biasa,” ujarnya.

Data menunjukkan jumlah kendaraan di Kota Bandung untuk roda empat mencapai 500 ribu kendaraan, sedangkan untuk roda dua mencapai 1,7 juta kendaraan.

Baca juga:

Dishub DKI Gandeng Polda Metro Jaya Memberantas Parkir Ilegal di Pasar Tanah Abang


“Nanti kalau kita konversi misalnya roda empat jadi 200 ribu per tahun, lalu 50-100 ribu per tahun ke roda dua, jadi jelas ada perkiraan nilai potensi retribusi parkir 200 miliar,” ujarnya.

Ema mengatakan, potensi koleksi ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, dengan tambahan pendapatan tersebut, pemerintah bisa berinvestasi dalam beberapa program.

“Tentu ini kesempatan yang sangat luar biasa, saya minta agar didiskusikan dengan serius oleh Dishub karena ini bagian penting dari strategi ketika kita ingin meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

“Intinya, ini untuk keperluan belanja pelayanan wajib dasar dan pelayanan wajib nondasar, termasuk tugas-tugas lain yang biasanya diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi yang dilakukan oleh pemerintah kota,” imbuhnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca juga:

Tips Parkir Paralel



Source link