Merah Putih. dengan – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana mengamankan aset lahan yang terletak di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari. Pemkot Bandung mengirimkan surat peringatan terakhir.
“Kita patuhi prosedur yang ada, kita lakukan beberapa langkah. Satu teguran, hari ini teguran terakhir,” kata Plt Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (24/7).
Baca juga:
KPK mengawal Pemkot Bandung mengambil alih aset kebun binatang
Ia mengatakan, jika hal ini dilalaikan pihak kebun binatang, Pemkot Bandung akan menjamin aset yang ada di kawasan tersebut.
Ini merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Bandung tentang barang milik daerah.
“Kalau ini diabaikan, kami akan menanggung jaminan aset sampai proses penyegelan. Hal ini dipahami dalam rangka mempertahankan undang-undang kekayaan daerah nomor 12 tahun 2018”, jelasnya.
Tindakan itu terpaksa dilakukan karena, menurut Ema, yayasan tersebut telah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang sebesar Rp. 17,7 miliar dengan Pemkot Bandung.
“Kita mulai dari kejadian awal. Ada proses sewa. Faktanya ada sewa dari 1970-2007,” ujarnya.
“Waktu itu dilaporkan BKAD merekayasa perjanjian sewa, tapi tidak terbukti dipalsukan. Karena peristiwa hukumnya jelas ada, mereka tidak membayar di sini tahun 2008, jadi kami hitung utang Rp 17,7 miliar. Utang untuk mereka, piutang untuk kami.
Dia memastikan Pemkot Bandung mengamankan aset lahan, bukan kebun binatang.
“Tentu yang dimaksud pengamanan adalah aset tanah, bukan kebun binatang. Kebun binatang tidak pernah mengklaim kepemilikan, yang diyakini dimiliki oleh Pemkot Bandung adalah tanahnya. Mohon dipahami dengan benar,” kata Ema.
Ema menambahkan, jika tunggakan dibayar oleh pihak yang berkepentingan, Pemkot Bandung akan menggunakannya untuk mengalokasikan kepentingan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Bayar kewajiban. Kalau masuk ke kas daerah, besar peluangnya untuk mengalokasikan kepentingan lain kepada masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Uang ini besar, bisa mendukung berbagai kegiatan,” ujarnya.
Terkait satwa kebun binatang, Ema mengatakan jika pihak terkait keluar dari kawasan tersebut, Pemkot Bandung akan bermitra dengan Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
“Ada satu dari PKBSI yang akan menjamin kelangsungan hidup satwa. Jika mereka meninggalkan tempat itu, kami mengantisipasinya,” ujarnya.
Dikatakannya, ada beberapa bagian yang memiliki hewan di kebun binatang tersebut.
“Hewan tersebut memiliki sifat yang bermacam-macam, ada yang milik negara, mungkin ada yang milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan total 664 individu satwa. Mulai reptil, burung peliharaan dan sebagainya”, jelas Ema.
Soal pengalihan peran, Ema membalas. Bahwa kawasan tersebut tetap menjadi kawasan konservasi satwa.
“Tidak ada soal alih fungsi. Kami akan pertahankan untuk kawasan konservasi kebun binatang,” ujarnya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca juga:
Inilah Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung versi pemerintah kota
