Pangandaran – Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, menggelar sosialisasi Perbup Nomor 32 tahun 2021 tentang pengelolaan TPI, serta perizinan berusaha bagi pelaku usaha perikanan.
Peserta kegiatan pembinaan ini adalah para Ketua Koperasi, Ketua Rukun Nelayan (RN) dan Bakul, yang bertempat di KUD Minapari Bojongsalawe, Kecamatan Parigi, Senin (11/10/2021).
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman mengatakan, materi yang disampaikan dalam Sosialisasi itu, adalah Perbup No 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup No 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 38 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
“Perbup tersebut melingkupi adanya penjabaran mengenai kewajiban nelayan dan pemasar ikan/bakul dalam melakukan transaksi jual beli ikan hasil tangkapan di TPI,” jelas Dedi.
Dalam Perbup tersebut, lanjut Dia, juga menyebutkan bahwa bakul berkewajiban memiliki ijin usaha sesuai dengan UUCK No 11 Tahun 2020 beserta turunannya.
Sosialisasi Perijinan berusaha menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha baik itu UMK atau Non UMK, perorangan maupun badan usaha harus memiliki ijin usaha.
“Adapun ijin usaha meliputi NIB, sertifikat standar, ijin dan PBG,” ujarnya.
Sementara, tambahnya, untuk usaha yang memiliki resiko rendah hanya diwajibkan memiliki NIB. Adapun syarat untuk memiliki NIB, antara lain dengan KTP, email dan nomor telepon.
Pada pembinaan ini, kata Dia, ditegaskan kepada Nelayan dan Bakul agar tetap melaksanakan transaksi jual beli ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Kemudian transaksi yang dilakukan di luar TPI adalah ilegal dan melanggar Perbup 32 tahun 2021 dan akan kita kenakan sanksi dari mulai teguran sampai pencabutan izin usaha,” terangnya.
Pembinaan ini ungkap Dedi adalah salah satu upaya untuk intensifikasi PAD dari retribusi pelelangan ikan.***





