PANGANDARAN – Pelaku seni atau seniman di Kabupaten Pangandaran, bisa sedikit lega, setelah Pemkab Pangandaran mengizinkan mereka kembali manggung di masa pandemi.
Tentu saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan beberapa ketentuan lain yang wajib dipatuhi.
Kepastian ini didasari terbitnya surat edaran Bupati Pangandaran nomor 4 tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan wilayah yang ditandatangani H Jeje Wiradinata per tanggal 10 Februari 2021.
Sebelumnya, para pelaku seni mengeluhkan tidak bisa tampil manggung di masa pandemi Covid-19, karena pemberlakuan pengetatan prokes di Pangandaran.
Kabid Budaya Disparbud Kabupaten Pangandaran, Aceng Hasim, mengatakan sebelumnya keluhan dari para pelaku seni sudah disampaikan ke Bupati Pangandaran.
“Kini para pelaku seni sudah bisa kembali tampil atau manggung di tempat terbuka seperti di tempat hajatan,” ujar Aceng, di kantornya, Kamis (11/2/2021).
Ia menambahkan, pihaknya sudah berusaha menyampaikan argumen yang masuk akal ke pihak Pemkab Pangandaran.
“Tentunya termasuk keluhan dari para seniman, dan kesiapan mematuhi prokes. Dan hasilnya Bupati Pangandaran sudah mengijinkan kembali hiburan di masyarakat,” ucapnya.
Meskipun mengizinkan untuk manggung di muka umum, kata Aceng, namun harus mengikuti aturan yang ditetapkan.
“Salah satunya, saat menggelar hiburan para pelaku seni wajib menerapkan standar prokes seperti 5 M,” kata Aceng.
Ia menambahkan selain prokes, juga ada pembatasan waktu. Untuk batas waktu hiburan mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB.
“Sedangkan untuk malam hari tidak boleh ada hiburan di tempat hajatan. Dan untuk hiburan seni, tidak boleh dilakukan di zona merah,” katanya.***