SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran, mengikuti acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Senin (26/4/2021).

Kegiatan yang digelar di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, dihadiri Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Sekda Kabupaten Pangandaran.

Drs. H. Kusdiana MM, Dandim 0613/Ciamis di wakili oleh Kapten Chb Sujono (Danramil 1323/Cigugur), Kapolres Ciamis di wakili oleh Kompol Suyadi (Kapolsek Pangandaran) dan Kasubsi sospol Kejaksaan negri Ciamis, Hendar.

Dalam sambutan secara virtual, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, dalam menjalankan otonomi daerah (otda) agar berkualitas dibutuhan kepemimpinan yang adaptif.

“Pelaksanaan otonomi daerah yang berkualitas membutuhkan kepemimpinan adaptif,” ujar Ma’ruf.

Kepemimpinan adaptif yang dimaksud adalah seorang pemimpin yang mampu menghadapi berbagai situasi serta cepat dan tepat dalam bertindak.

Selain itu, pemimpin yang adaptif juga berorientasi pada pemecahan masalah dengan selalu menyesuaikan dirinya terhadap perubahan dan keadaan baru.

“Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian daerah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ma’ruf.

Baca juga:  Keripik Gedebog Pisang, Jadi Peluang Usaha UMKM di Pangandaran

Otonomi daerah juga disebutkan Ma’ruf meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ma’ruf mengatakan, melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat.

“Utamanya dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya.”

“Peringatan Hari Otonomi Daerah saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintahan daerah di masa yang akan datang,” kata Ma’ruf Amin.

Adapun Hari Otonomi Daerah digelar mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah.

Secara filosofis, kata dia, kebijakan otonomi daerah dimaknai sebagai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dengan memindahkan lokus pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Pemindahan lokus tersebut disertai dengan pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan-urusan tertentu secara mandiri.***