“Proses ini melibatkan sejumlah dinas terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud),” sebutnya.
Setelah pembongkaran selesai, fokus pemerintah akan beralih ke penataan lokasi relokasi pedagang di Sukahurip.
Kurnia menyampaikan, penganggaran untuk pembangunan area parkir baru kemungkinan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025 atau APBD Murni 2026.
“Estimasi kebutuhan anggaran untuk relokasi dan penataan fasilitas mencapai sekitar Rp10 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah pedagang, serta fasilitas umum dan sosial,” ucapnya.
Pemkab Pangandaran juga berencana mengajukan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk mendukung proyek tersebut.