Pemkab Pangandaran Beri Bantuan Rp 500 Ribu Bagi Pasien Isoman

Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan bantuan kepada pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat terpapar Covid-19.

Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 500 ribu sebagai pengganti pembelian makan minum bagi pasien isoman.

Sebagaimana diketahui sejak bulan Februari 2021, Pemkab Pangandaran memberikan bantuan uang pengganti makan minum selama 14 hari bagi warganya yang menjalani karantina atau isolasi mandiri. Nilainya sebesar Rp 500 ribu per orang dan diberikan setelah selesai isolasi mandiri.

Bantuan Bagi Linmas yang mengawasi Pasien Isoman

Selain bantuan pasien Isoman, program serupa juga diberikan kepada anggota Linmas yang menjaga atau mengawasi rumah pasien isolasi mandiri, mereka masing-masing mendapat insentif Rp 20 ribu/hari selama 14 hari.

“Sekarang sedang proses pencairan tahap kedua, jumlah berkas yang diajukan sebanyak 287 orang pasien OTG dengan nilai Rp 143,5 juta.’

“Selain itu diajukan pula untuk anggota Linmas yang melakukan pengawasan sebanyak 520 orang dengan nilai Rp 145,6 juta,” papar Jajang Herliana Lilihar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Pangandaran, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga:  Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) Kini Hadir di RSUD Pandega Pangandaran

Jajang juga menjelaskan di tahap pertama pihaknya sudah menyalurkan bantuan itu untuk 188 orang pasien isolasi mandiri sebesar Rp 94 juta dan bantuan Linmas sebanyak 264 orang dengan nilai Rp 89,76 juta.

Lonjakan Kasus Covid-19

Dia menjelaskan lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi beberapa pekan terakhir ini membuat pihaknya ketar-ketir, khawatir anggaran yang disediakan tidak mencukupi.

“Saat menyusun program ini di awal tahun lalu kami mengestimasi jumlah pasien isoman dalam rentang waktu Februari sampai Desember 2021 sebanyak 1.973 orang dengan anggaran sebesar Rp 986,5 juta.”

“Sementara untuk Linmas estimasi kami 2.232 orang dengan nilai Rp 624,96 juta,” papar Jajang.

Dia menjelaskan kalau pun jumlah pasien isolasi mandiri melampaui estimasi, hal itu di luar kewenangannya.

“Mungkin itu kewenangan pimpinan kami. Mau ditambah atau dihentikan, itu tergantung kebijakan. Yang jelas kami berusaha menyalurkan dengan sebaik-baiknya dan berharap anggaran yang sudah disediakan bisa mencukupi bahkan tidak terserap. Karena dengan tidak terserap berarti tak ada lagi pasien Corona di Pangandaran,” kata Jajang.

Baca juga:  Pemerintah Akan Umumkan Nasib PPKM Level 4 Besok

Teknis Pengajuan Bantuan Untuk Pasien Isoman

Lebih lanjut Jajang juga mengatakan teknis pengajuan bantuan itu mewajibkan beberapa persyaratan diantaranya KTP Pangandaran, karena program ini hanya untuk warga Pangandaran.

“Kemudian bukti hasil swab PCR asli dan nota pembelian makanan. Ingat nota pembelian makanan, bukan pembelian Sembako.’ terang Jajang.

“Karena bantuan ini adalah pengganti Mamin. Jadi misalnya nota warung nasi, nah itu bisa,” kata Jajang. Pengajuan bisa dilakukan melalui kantor Desa atau Kecamatan setempat.

Jajang mengingatkan agar pengajuan dokumen ini dilakukan dengan sebaik-baiknya dan harus bisa dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan penggunaan APBD.

Sementara itu Gunadi warga Desa Babakan Kecamatan/Kabupaten Pangandaran mengaku belum menerima bantuan tersebut.

Padahal dirinya menjalani isolasi mandiri pada bulan Februari sampai awal Maret 2021 lalu.

“Belum menerima, tapi kemarin sudah ada perangkat desa yang menghubungi. Katanya saya sudah terdata,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan bisa segera cair, untuk bantu keperluan keluarga,” harap Gunadi

Penyintas COVID-19 ini menjalani isolasi bersama anak lelakinya, Dani Agung Nugraha.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Terima Bantuan APD dari Keluarga Mantan Wapres RI

Saat itu dia harus rela kehilangan istri tercintanya yang meninggal dunia akibat COVID-19.

“Dulu saya isolasi bersama Dani anak saya, kalau istri saya dibawa ke RSUD Pandega, karena di rawat di rumah kondisinya memburuk,’ jelasnya

“Tiga hari dalam perawatan medis istri saya meninggal dunia,” ucap Gunadi.***