Pemerintah Musnahkan Kembali Pakaian dan Sepatu Bekas Senilai Rp 17,35 Miliar

MerahPutih.com – Pemerintah kembali memusnahkan 5.853 pakaian bekas impor seberat 112,85 ton dengan nilai perkiraan Rp 17,35 miliar di Batam, Senin (3/4).
Pakaian bekas ini merupakan hasil tindak pidana Kantor Pusat Bea dan Perpajakan Tipe B Batam periode 2018-2022.
Baca juga:
Pemilik toko di Pasar Senen berterima kasih kepada pemerintah yang mengizinkan sisa stok pakaian bekas untuk dijual
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di insinerator dan dimusnahkan di mesin pencacah,” tulis Instagram story Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (4/4).
Pemerintah akan terus meningkatkan sinergi dan penertiban untuk memberantas impor pakaian bekas, terutama di pelabuhan tikus atau jalur liar.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan Plt. Ditjen PKTN Kemendag Moga Simatupang, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.
Baca juga:
Sesampainya di Pasar Senen, Zulhas mengizinkan pakaian bekas impor untuk dijual hingga stok habis
Kemudian UKM MP Kemenkop UKM Hanung Harimba, Ketua Batam Muhammad Rudi dan Kejaksaan Agung Kota Batam Rudi Margono.
Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pada Jumat (17/3) lalu memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas impor bekas di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp 10 miliar.
Beberapa hari kemudian, Kementerian Perdagangan memusnahkan 824 bal senilai Rp. Pakaian bekas senilai Rp10 miliar di Kompleks Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3). (asp)
Baca juga:
Menteri Perdagangan mengatakan impor pakaian bekas menguasai 31% pasar Indonesia
