Pemerintah Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor di Sulawesi Utara

MerahPutih.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 122 bal pakaian bekas impor senilai Rp 610 juta di Minahasa, Sulut, hari ini Kamis (11/5).

Kehancuran ini ditemukan tim gabungan di wilayah Sulut pada 2023. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor.

Baca juga:

Pemerintah memusnahkan Rp. 118 miliar pakaian bekas impor


Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor dan Barang Yang Dilarang Diimpor.

“Kami menggandeng beberapa instansi terkait untuk berkomitmen membatasi dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas impor. Kali ini kami memusnahkan 122 bal pakaian bekas impor di Sulut,” kata Direktur Tata Niaga Tommy Andana.

Dalam pemberantasan ini, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan Agung RI, Direktorat Jenderal Konsumsi Bea dan Cukai dan pemerintah daerah.

Baca juga:  5 Jenis Pakaian Sesuai dengan Fase Pertumbuhan Perempuan

Erizal mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas impor, diharapkan permasalahan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia dapat teratasi.

Baca juga:

Polda Metro tangkap penyebar konten viral Barang bukti pakaian bekas yang diedarkan penyidik

“Yang menjadi perhatian kami adalah pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang kami uji pada hasil surveilans kami sebelumnya, terbukti mengandung jamur yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia,” ujar Erizal.

Hal ini juga melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang larangan impor barang yang dilarang impornya.

Pengakhiran ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku niaga yang tidak mematuhi ketentuan dan memberikan contoh bagi pelaku niaga lainnya untuk menjalankan kegiatan niaganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah akan tegas dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang melanggar atau menyalahgunakan aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan”, pungkas Erizal.

Baca juga:  Gerbang Baldur 3 memungkinkan Anda memilih alat kelamin dan memamerkan gaya pakaian dalam yang unik

Pemusnahan pakaian bekas impor telah dilakukan di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat) dan Batam (Kepulauan Riau) selama beberapa waktu. (asp)

Baca juga:

Penjualan pakaian bekas impor diperkirakan akan menurun setelah Lebaran



Source link