Pemerintah Diminta Alokasikan Anggaran Subsidi Pangan

MerahPutih.com – Skema pemberian kredit pangan kepada penyelenggara cadangan pangan pemerintah dinilai akan menyebabkan kenaikan harga pangan secara permanen atau inflasi di kemudian hari.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Presiden DPD RI Sultan B Najamudin menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah untuk kredit pangan.

Baca juga

Satgas Pangan masih menemukan Minyakita dijual di atas Rp 14.000

Dari sisi bisnis, menurut Sultan, skema kredit tersebut tentu akan membuat harga jual bahan makanan, terutama beras, menjadi lebih mahal.

“Kami memahami bahwa desain skema kredit ini dilatarbelakangi oleh faktor keuangan Bulog yang semakin terbebani oleh atribusi pemerintah. Namun subsidi bunga kredit pangan tidak akan banyak berdampak pada upaya pengendalian inflasi pangan,” ujar Sultan. siaran pers di Jakarta, Minggu (04/09).

Menurut dia, penerapan sistem kredit pangan tidak hanya membebani Bulog, tapi juga masyarakat. Situasi keuangan Bulog yang sulit karena memenuhi tugas pemerintah harus diselesaikan dengan skema PMN atau kompensasi oleh pemerintah melalui subsidi pangan.

Baca juga:  Jennifer Lawrence Diminta Berkencan dengan Remaja Canggung di Trailer No Hard Feelings

“Pemerintah harus merealokasi anggaran untuk subsidi pangan yang sudah dihapus dari pagu APBN sejak 2017. Subsidi ketahanan pangan kita masih sangat kecil dibandingkan dengan subsidi energi dan infrastruktur”, tegasnya.

Baca juga

Digitalisasi transaksi pembelian meminimalkan ketimpangan akses layanan keuangan

Sebagai komoditas pangan pokok bagi hampir 100 persen rakyat, kata sultan, sudah saatnya tata niaga beras benar-benar dikuasai negara melalui lembaga pangan yang ada. Karena Bulog tidak akan pernah bisa bersaing dengan perusahaan pengolah beras swasta di seluruh sentra produksi beras nasional.

“Kami mengapresiasi bahwa saat ini banyak pemerintah daerah yang berinisiatif mengalokasikan APBD untuk mensubsidi pangan bagi masyarakat. Tapi kebijakan ini biasanya hanya bersifat sementara,” ujarnya.

Kebijakan subsidi bunga kredit pangan ini bukan yang pertama kali diterapkan. Tahun lalu, pemerintah juga menandatangani peraturan yang sama melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2022, tertanggal 2 November 2022, yang mengatur tentang pemberian subsidi bunga atas pinjaman pembelian bahan makanan pemerintah (CPP).

Baca juga:  Soal Polemik JIS, Jubir Anies: Pemerintah Perlu Berhenti Politisasi JIS

“Namun, kita bisa melihat sendiri situasi sistem niaga yang mendorong inflasi bahan pokok. Artinya, skema subsidi bunga kredit pangan sudah tidak relevan lagi diterapkan pemerintah,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbarunya mengatur tentang penjaminan kredit pangan oleh pemerintah. Hal ini seperti yang tercantum dalam PMK No. 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah

Hal itu dilakukan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Kepala Badan Pangan Nasional (BKN) Arief Prasetyo Adi mengatakan regulasi terbaru akan diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman yang nantinya dibutuhkan untuk memperkuat stok CPP. (Lb)


Baca juga

Penerima bantuan sembako di Jabar mencapai 4,4 juta KPM



Source link