Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada 10 poin materi dalam Perppu Pilkada yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada Komisi II DPR.
Pertama, Pasal 10a tentang pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru. Tito menjelaskan, ketentuan mengenai amanat membentuk KPU, dimulai dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme penunjukan untuk pertama kali.
Poin kedua, Pasal 92a, mengatur tentang pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.
Poin ini menjelaskan ketentuan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatannya untuk pertama kali.
Poin ketiga, Pasal 117, menyesuaikan usia Bawaslu Adhoc untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu merekrut lembaga Adhoc. “Dalam hal tidak ada calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun, calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia minimal 17 tahun dapat diisi dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota,” kata Tito.
Poin keempat, pasal 173.º tentang syarat-syarat pemilihan partai politik. Menurut Tito, berdasarkan Pasal 173 ayat 2 surat mohon Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan syarat parpol peserta pemilu harus memiliki pengurus di seluruh wilayah provinsi dan berkantor tetap.
“Mengingat partai politik membutuhkan waktu untuk membentuk kepengurusan dan struktur pendukung lainnya, maka diperlukan ketentuan mengenai pengecualian persyaratan kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru”, jelasnya.
Poin kelima, pasal 179.º tentang urutan nomor partai politik. Tito menyatakan partai politik yang telah mencapai ambang perolehan suara nasional untuk pemilihan anggota DPR 2019 dan telah dinyatakan sebagai peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada pemilu 2019.
“Atau menyusul penetapan nomor urut parpol peserta pemilu bersama dengan parpol baru yang dilakukan secara undi dalam rapat paripurna terbuka KPU dan dengan dihadiri perwakilan parpol”, ujarnya. .
Poin keenam, pasal 186.º tentang jumlah kursi DPR dan daerah pemilihan di provinsi baru. Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 Daerah Baru di Daerah Papua dan Papua Barat, maka perlu dilakukan penyesuaian jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI.
Poin ketujuh, pasal 243.º, tentang penetapan calon anggota DPRD provinsi. Poin ini mengatur antisipasi karena pengurus partai politik belum dilatih di tingkat provinsi di empat daerah otonom baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
Dengan demikian, mekanisme penetapan calon anggota DPRD provinsi diatur oleh pimpinan partai politik di tingkat pusat.
Poin kedelapan, pasal 276.º, tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan presiden dan wakil. -pasangan presiden
“Nomor sembilan pasal 568-A tentang perlunya mengantisipasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah Ibukota Nusantara”, ujarnya.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Timur yang termasuk dalam Ibukota Negara Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang ditetapkan pada 15 Februari 2022, tetap berpedoman pada ketentuan UU Pemilu”, jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Tito menegaskan, pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah IKN tetap akan mengikuti atau berpedoman pada UU Pilkada saat ini.
“Kemudian tetap sama, karena di IKN ini tidak ada penduduk dan tidak ditetapkan sebagai ibu kota negara”, ulangnya lagi.
Butir 10, kata Tito, mengatur perubahan lampiran undang-undang (UU).