Pemda Pangandaran Berhasil Pulangkan Warganya yang Tertahan 19 Tahun di Arab Saudi 

Foto ilustrasi TKI di Arab Saudi. (Internet)
Foto ilustrasi TKI di Arab Saudi. (Internet)

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Daerah Pangandaran akhirnya berhasil memulangkan salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga Pangandaran, yang tertahan selama 19 tahun di Arab Saudi.

TKI tersebut adalah Umay Sumarni Suherman (50) warga Dusun/Desa Masawah RT 03/02 Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Umay Sumarni Suherman tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran gajihnya ditahan oleh majikan.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersama Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi aktif melakukan koordinasi dengan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jakarta.

Komunikasi aktif dijalin sejak tahun 2019 lalu, akhirnya TKI asal Pangandaran itu bisa pulang ke Indonesia.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Ade Supriatno mengatakan, upaya Pemda Pangandaran untuk bisa memulangkan warganya kini terbukti.

“Koordinasi kami terbilang alot dan melewati perjalanan panjang,” kata Ade, Jum’at (9/4/2021).

Umay Sumarni Suherman pekerja asal Pangandaran kini sudah berada di Pademangan, Jakarta sejak Rabu, (7/4/2021) kemarin.

“Sekarang dia sedang menjalani karantina sampai dengan Senin, (12/4/2021) mendatang,” tambahnya.

Baca juga:  Upacara HUT RI ke-76 di Pangandaran Digelar Secara Terbatas

Umay berangkat dari Jeddah pada Selasa (6/4/2021) tiba di Indonesia pada Rabu (7/4/2021). Setelah hasil swab keluar dan dinyatakan negatif dia baru bisa pulang ke Pangandaran.

Pada tahapan proses pemulangan, Umay Sumarni Suherman pernah berkomunikasi dengan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melalui Video Call.

“Waktu itu Bupati Pangandaran meminta Umay untuk pulang ke kampung halaman karena pihak keluarga terutama anaknya sangat merindukannya,” terang Ade.

Waktu itu Umay menyebutkan, berangkat kerja ke Jeddah Arab Saudi pada 29 Agustus tahun 2002 silam.

“Umay bekerja selama 19 tahun di warga negara Arab Saudi atas nama Abdul Aziz Hasan Ali Al Harbi,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari BP2MI Jakarta, sambung Ade, bahwa pada tanggal 28 Maret 2021 majikan Umay bernama Abdul Aziz Hasan Ali Al Harbi datang ke KJRI Jeddah menyerahkan bukti transfer sisa gaji sebesar SAR 11.000 serta tiket pulang cuti ke Indonesia.

“Jumlah tersebut jika di rupiahkan sekitar Rp 41 juta lebih dan kepulangan pekerja juga di lampirkan bukti transfer sisa gaji, exit permit dan tiket pemulangan,” sambung Ade.

Baca juga:  Artis dan Musisi Pangandaran Galang Dana Untuk Korban Tragedi Pasar Wisata 

Sementara, Dea Rahman, anak kandung Umay mengucapkan, banyak terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan Dinas terkait yang sudah membantu dalam proses kepulangan ibunya, setelah 19 tahun tertahan di Jeddah Arab Saudi.

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada Pemerintah Daerah Pangandaran khususnya Pak Jeje Wiradinata yang sudah bolak balik ke Jakarta untuk ngurusin kepulangan ibu saya,” kata Dea.

Dea mengaku, kepulangan ibunya ke tanah air yang sudah 19 tahun bekerja di Arab Saudi itu menjadi kebahagian bagi keluarga.***