PANGANDARAN, (SP) – Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan mencairkan dana kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara bertahap.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, usai melakukan penandatanganan NPHD bersama Pemkab Pangandaran, di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Senin (30/9/2019).
Muhtadin menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada, NPHD akan secara cair bertahap.
Muhtadin menjelaskan, untuk pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang, Pemkab Pangandaran memberikan dana hibah sebesar Rp. 28.339.500.000.
“Untuk tahap pertama, sesuai kemampuan Pemda, pada 2019, dana kegiatan yang akan dicairkan sebesar
Rp. 600 juta. Sisanya akan dapat dicairkan pada 2020 mendatang,” jelas Muhtadin.
Menurutnya, angka tersebut sudah final. Perubahan dimungkinkan apabila terjadi penambahan honor badan adhok. Namun hingga kini pihaknya belum menerima Surat edaran dari KPU RI dan Kementerian Keuangan.
“Dengan demikian
untuk sementara honor badan Adhoc tetap mengacu pada standar penganggaran yang sudah ada,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, kemampuan setiap daerah berbeda dalam kemampuan penyediaan anggaran Pilkada.
Pemkab Pangandaran sendiri, kata Jeje, akan memberikan dana hibah kurang lebih sebesar Rp.28,3 miliar.
Jeje berharap, KPU dapat mengatur anggaran yang ada dengan efektif. Dana sebesar itu akan diberikan dalam dua tahap. Pada 2019 sebesar Rp. 600 juta, dan sisanya di 2020.
“Saya berharap tidak ada penambahan anggaran. Kalaupun nanti ada kenaikan honor badan adhoc, KPU Pangandaran kita harapkan dapat menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” tegas Jeje. (*)