Pembangunan Gedung KDMP Pangandaran Dikebut meski Sertifikat Tanah Masih ‘Mengambang’
PANGANDARAN, SPC – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyisakan persoalan administratif. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran belum memiliki data pasti mengenai jumlah bangunan yang sudah berdiri.
Persoalan utama terletak pada status lahan. Mayoritas gedung KDMP dibangun di atas tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah desa, namun belum memiliki legalitas berupa sertifikat hak pakai.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pangandaran Saptari menjelaskan, pihaknya sejauh ini hanya menjalankan fungsi koordinasi terkait penyediaan lahan.
”Masih proses kalau soal lahan, karena KDMP ini kebanyakan berdiri di tanah yang dikuasai desa,” ujar Saptari saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Kejar Tayang Konstruksi
Saptari menyebutkan bahwa sesuai prosedur, pemerintah desa seharusnya mengajukan permohonan sertifikat hak pakai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan titik lokasi pembangunan.
Meski demikian, proses sertifikasi ini belum tuntas lantaran terkendala anggaran. Saptari mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran biaya yang dibutuhkan karena hal tersebut menjadi wewenang BPN dan pihak desa.
”Memang mungkin saat ini sudah ada yang berproses, ada yang belum. Sebagai bahan masukan kepada saya lah, nanti dicatat,” katanya.
Di sisi lain, pembangunan fisik di lapangan terus dikebut meski status legalitas tanah masih menggantung. Saptari mengakui adanya desakan agar proyek tersebut segera rampung.
”Ya itu (sertifikasi) bisa sambil berjalan, karena pembangunannya dituntut untuk segera selesai,” ungkap Saptari.
Belum Ada Koperasi yang Aktif
Senada dengan Bagian Pemerintahan, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran juga belum mengantongi angka pasti terkait jumlah fisik bangunan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengeklaim sudah banyak desa yang mendirikan gedung KDMP, namun secara operasional belum ada yang aktif.
”Kalau yang aktif belum ada, kalau Musdesnya sudah,” kata Tedi.
Menurut Tedi, fokus pemerintah saat ini adalah memberikan pembinaan agar pengelola koperasi memiliki pemahaman unit usaha yang matang. Pihaknya ingin memastikan KDMP tidak hanya sekadar berdiri sebagai bangunan fisik, tetapi mampu beroperasi secara berkelanjutan.
”Yang terpenting saat ini adalah memberikan pemahaman kepada mereka untuk usaha apa ke depan, sehingga mereka bisa eksis,” pungkas Tedi.
Persoalan legalitas lahan ini dikhawatirkan dapat memicu sengketa aset di kemudian hari apabila tidak segera diselesaikan secara administratif melalui sertifikasi yang sah.
