PANGANDARAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran menunda rencana pemasangan palang parkir otomatis di kawasan wisata Pantai Pangandaran.
Penundaan ini dilakukan karena adanya berbagai kendala serta masih berlangsungnya proses sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Sekretaris Dishub Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengungkapkan, rencana pengoperasian palang parkir otomatis kini dijadwalkan mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2025.
“Kami masih bertahap melakukan sosialisasi di setiap desa. Jadi, belum bisa diaplikasikan,” kata Ghaniyy, Kamis 12 Desember 2024.
Hingga saat ini, penarikan retribusi parkir di kawasan wisata masih dilakukan secara manual di pintu masuk. Meski beberapa peralatan parkir otomatis telah terpasang, perangkat tersebut belum diaktifkan.
Sebagai tanda, Dishub menggunakan pembatas lalu lintas (cone) untuk menginformasikan bahwa palang parkir belum berfungsi.
Baca juga: Gelar Harlah ke-25 di Solo, Tidak Undang Bacapres
Kebijakan palang parkir otomatis ini sebelumnya sempat menuai polemik di kalangan masyarakat.
“Sejumlah warga menilai aturan tersebut tidak adil, terutama karena hanya lima desa di sekitar Pantai Pangandaran yang tidak dikenakan biaya parkir,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pangandaran Tonton Guntari juga mengonfirmasi penundaan ini.
“Saya baru menerima informasi kemarin dan hal ini sudah disampaikan kepada petugas gate tiket,” kata Tonton.
Dishub berharap, waktu tambahan untuk sosialisasi dapat membantu masyarakat memahami dan menerima kebijakan baru ini.
Sementara itu, penarikan retribusi secara manual akan tetap dilakukan hingga sistem parkir otomatis benar-benar siap untuk diterapkan.***