Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi pada Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salahi Aturan, Apa yang tersebut Dilanggar?

Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi pada Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salahi Aturan, Apa yang tersebut yang dimaksud Dilanggar?

Jakarta – Koordinator Jaringan Advokasi Hukum kemudian pemilihan Jawa Tengah Teguh Purnomo mengutarakan merebaknya gambar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Ahmad Luthfi sebagai akan datang calon pada pemilihan gubernur atau Pilgub Jateng 2024 memiliki kemungkinan melanggar bermacam aturan.

Teguh menyebutkan aturan tersebut, antara lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini dijelaskan lebih tinggi lanjut di Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan juga Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga beberapa aturan ain.

“Sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan kampus menyuarakan serta mengkritisi hal ini,” kata mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng itu dalam Kebumen pada Ahad, 14 Juli 2024.

Bahkan, kata dia, Bawaslu Jateng beserta jajarannya yang dimaksud pada waktu ini sudah ada terbentuk sampai tingkat desa pun belum menganggap itu sebagai sebuah kemungkinan kerawanan di pemilihan gubernur 2024.

Baca juga:  Bawaslu akan Tindak Langsung Medsos yang Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian Pemilu

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng ini merasa khawatir melawan sikap Bawaslu Jateng yang belum menggunakan upaya preventif perihal peluang pelanggaran aturan, yang tersebut pada saatnya dapat menyebabkan deligitimasi hasil pilkada di dalam masyarakat. Hal ini, kata dia, juga berkemungkinan menyulut berunjuk rasa serta keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran seantero Jawa Tengah kelihatannya kurang peduli terhadap prospek kerawanan ini, mengingat juga bahwa pemasangan gambar Ahmad Luthfi yang digunakan merupakan anggota Polri terlibat mengumumkan atau menulis kepangkatannya, Irjen Polisi,” kata Teguh, yang digunakan pada waktu ini berubah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Fakultas (DPC) Peradi Kebumen itu.

Menurut dia, peluang pelanggaran tiada hanya sekali dilaksanakan oleh Ahmad Luthfi yang mana masih berstatus anggota Polri aktif, tetapi juga jajaran anggotanya se-Jawa Tengah apabila secara bergerak atau tiada berpartisipasi terlibat mengupayakan tindakan tersebut.

“Memang tahapan pendaftaran calon gubernur atau duta gubernur secara formal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mulai 27-29 Agustus 2024,” katanya.

Baca juga:  Bawaslu Imbau Masyarakat Jaga Jari dan Mulut Agar Tidak Picu Politik Identitas

Selanjutnya, pasal-pasal yang mana berpotensi dilanggar…

  • 1
  • 2
  • 3
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salahi Aturan, Apa yang Dilanggar?