MerahPutih.com – Ribuan pengemudi terjerat pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2023.
Operasi Patuh Jaya 2022 berlangsung sejak Senin (7/10) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total selama tiga hari pelaksanaan, ada 1.358 pelanggaran yang dikenai sanksi.
Baca juga:
“Hari pertama 517 kasus, hari kedua 345 kasus, hari ketiga 496 kasus,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (13/7).
Trunoyudo menyebut selain menjatuhkan denda, pihaknya juga mengeluarkan teguran saat Operasi Patuh Jaya 2023.
Secara total, selama tiga hari Operasi Patuh Jaya 2023, sebanyak 7.320 pelanggaran diperingatkan dengan rincian hari pertama 2.436 kasus, hari kedua 2.560 kasus, dan hari ketiga 2.324 kasus.
“Pelanggaran yang didenda terbanyak adalah kendaraan bermotor dengan 370 pelanggaran helm dan 373 pelanggaran lalu lintas,” tambah Trunoyudo.
Oleh karena itu, untuk pelanggaran kendaraan roda empat sebanyak 420 pelanggaran tidak digunakan sabuk pengaman (sabuk pengaman), 29 pelanggaran ngebut dan 22 pelanggaran menyentuh ponsel saat mengemudi.
Baca juga:
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023 dengan tertib, salah satunya dengan memasang plakat tanda pelaksanaan kegiatan di lokasi penyerangan.
“Saya tidak akan menemukan lagi orang-orang dengan pakaian lusuh, mobil dinas kotor, polisi yang tidak memasang rambu-rambu saat beraksi. Juga orang-orang yang bercanda tentang pelanggaran lalu lintas,” kata Karyoto.
Rambu penyergapan atau serbuan merupakan salah satu tugas kepolisian dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di pinggir jalan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sekedar informasi, operasi Patuh Jaya 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 23 Juli mendatang.
Sebanyak 14 pelanggaran menjadi sasaran operasi ini, mulai dari melawan arus, tidak memakai helm SNI, tidak memiliki SIM, hingga penyalahgunaan plat nomor RF. (Knu)
Baca juga: