Indeks

Pelanggar Prokes di Pangandaran Akan Diganjar Sanksi Sosial

PADAHERANG-Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Padaherang, melakukan operasi yustisi di Jalan nasional Padaherang – Pangandaran, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Kamis (21/1/2021).

Operasi Yustisi ini berdasarkan Instruksi Bupati Pangandaran nomor 1 tahun 2021, tentang Pengetatan di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Satgas Kecamatan Padaherang beserta TNI/Polri terus gencar melakukan himbauan pengetatan protokol kesehatan agar selalu menggunakan masker kepada masyarakat pengguna jalan.

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Padaherang, Kustiman S.Sos, MM mengatakan, operasi yustisi ini digelar untuk menegakan disiplinnya masyarakat agar mentaati protokol kesehatan Covid-19.

“Dari data khusus di Kecamatan Padaherang kasus Covid-19 terus meningkat,” ujar Kustiman.

Untuk itu, tegas Kustiman, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi, memberikan edukasi dan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Kita tak akan pernah bosan, walaupun operasi yustisi ini sudah dilakukan beberapa kali, karena demi mengantisipasi adanya lonjakan penyebaran Covid-19. Kita akan tetap selalu mengingatkan warga,” katanya.

Jika masih ada yang melanggar, menurutnya, pihaknya akan memberikan sanksi sosial seperti membersihkan halaman mesjid dan tempat umum lainnya.

“Covid-19 ini sudah mulai masuk di lingkungan klaster keluarga, dan ini sudah terbukti di salah satu desa di Kecamatan Padaherang,” jelasnya

Pihaknya masih memperbolehkan masyarakat yang akan melakukan kegiatan seperti hajatan, resepsi nikah ataupun lainnya, namun waktunya dibatasi. Kegiatan dimulai dari pukul 09.00 WIB pagi sampai dengan sore pukul 17.00 WIB.

Kustiman menambahkan, untuk pasar modern seperti minimarket juga sama di batasi. Jam operasional mulai dari pukul 08.00 WIB pagi sampai dengan pukul 20.00 WIB malam, dan tidak boleh ada pengajian akbar lainnya yang dapat mengundang kerumunan massa.

“Dengan digelarnya operasi yustisi, sudah mulai ada perubahan di masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan seperti 3M,” kata ia.

Kustiman menegaskan, pihaknya Satgas Kecamatan Padaherang, akan terus menggelar operasi yustisi, memberikan edukasi, sampai masyarakat terbiasa mentaati protokol kesehatan Covid-19. (Eris Riswana/SP)

Exit mobile version