Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Pangandaran khususnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Aturan pemberlakuan saksi denda administrasi tersebut, saat ini sedang digodok antara Pembkab Pangandaran, Kejari, Kapolres dan Dandim Ciamis

Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi membenarkan di wilayah Kabupaten Pangandaran pihaknya akan memberlakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kita menegakkan peraturan Mendagri. Aturan itu, Insya Allah akan kita laksanakan mulai minggu depan,” ujar Yuyun saat ditemui seusai apel siaga PPKM Darurat di Pangandaran, Rabu (7/7/2021).

“Untuk Tipiring, Kita akan berlakukan sanksi denda atau kurungan. Ya, tergantung nanti mana yang akan digunakan terhadap pelanggar,” kata Yuyun.

Pihaknya, kata Yuyun, akan melakukan koordinasi dahulu dan segera diberlakukan di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Di lokasi yang sama Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengakui tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan di masa PPKM Darurat masih tergolong rendah.

“Untuk pemberlakuan sanksi Tipiring, saat ini kita masih hal itu sedang di koordinasikan dengan pihak Kejari, Kapolres dan Dandim Ciamis,” terangnya.

“Saat ini memang belum disahkan dan untuk minggu depan akan kita terapkan sangsi terhadap pelanggar prokes dalam PPKM Darurat,”pungkasnya.

Monitoring pengawasan penerapan PPKM Darurat di Pangandaran

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran melakukan monitoring pengawasan penerapan PPKM Darurat di kawasan obyek wisata Pangandaran. Pengawasan dimulai dari Pos Lantas Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Rabu (7 Juli 2021).

Monitoring ini dipimpin langsung oleh Bupati Pangandaran dan Wakil Bupati Pangndaran. Tampak hadir Kapolres Ciamis, Dandim 0613/Ciamis, S.Sos., Kajari Ciamis, Kapolsek Pangandaran dan Kasat Pol Air Polres Ciamis .

Pada kesempatan tersebut Bupati, Kapolres dan Dandim meninjau tiga lokasi yang dianggap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat Pangandaran. Diantaranya kawasan Perhotelan di Pantai Pangandaran, Kampung Turis, dan Pantai Barat Pangandaran.

Saat peninjauan, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penerapan PPKM Darurat di wilayah obyek vital di Pangandaran berjalan maksimal. Sehingga dapat menurunkan angka penyebaran virus corona khususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Pengecekan ini dalam rangka PPKM Mikro Darurat Jawa-bali guna meminimalisir Penyebaran Covid-19 diwilayah Pangandaran. Kebiajakan ini dilakukan juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Kapolres.

Kapolres berpesan kepada pengelola hotel maupun pemilik dan pelaku usaha di Pangandaran untuk mematuhi kebijakan Pemerintah terkai PPKM Darurat Jawa-Bali. Seperti pembatasan pengunjung hotel maupun pasar, serta tidak adanya pembeli yang makan di tempat atau take away.

“Tetap patuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Seperti menyediakan sarana pencuci tangan, hingga pembatasan jumlah pengunjung hotel maupun pembeli. Kedisiplinan kita ini manjadi kunci memutus rantai penyebaran virus corona,” tandasnya. (Eris Riswana)