Pangandaran – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Pelaku berinisial MW (24) berhasil tangkap di wilayah Cirebon setelah lama melarikan diri hingga ke luar kota.
“Polisi berhasil mengamankan tersangka di Cirebon pada tanggal 11 September 2021,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (24/09/2021).
Kapolres menjelaskan, sebelum berhasil ditangkap, tersangka melarikan diri keluar kota, mulai dari Subang hingga ke Jakarta.
Peristiwa penganiayaan tersebut, kata Wahyu, dilakukan pelaku didasari karena cemburu dan dalam pengaruh minuman keras. Kejadian tersebut terjadi hanya sesaat ketika tersangka menunggu pasangan tiba sebuah warung kopi di Kalipucang.
“Kejadian terjadi pada tanggal 24 Agustus lalu di sebuah warung kopi daerah Regel Kalipucang. Pelaku sedang menunggu teman wanitanya. Setelah lama menunggu, teman wanitanya pun akhirnya datang namun bersama Nunu. Karena terbakar cemburu teman wanita datang bersama orang lain, tersangka menyerang Nunu dengan memukulkan botol bir ke kepala,” jelasnya.
“Karena terjadi pertengkaran, datanglah Nurdin untuk melerai. Namun karena tersangka terpengaruh alkohol, tersangka malah menyerang Nurdin dengan menendang uluh hati hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat dalam perjalanan ke Puskesmas terdekat, korban (Nurdin) sudah tidak bernyawa,” lanjut Wahyu.
Wahyu menuturkan, tersangka pelaku pembunuhan ini dalam pengaruh minuman keras dan cemburu melakukan penyerangan kepada kedua korban yang salah satunya mengakibatkan meninggal dunia.
“Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” pungkasnya.
