Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerikaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka Seputar Pangandaran menetapkan pedoman sebagai berikut:

​1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • ​Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  • ​Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
  • ​Khusus untuk berita yang mendesak (breaking news), verifikasi dapat dilakukan secara bertahap dengan mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

​2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • ​Kami tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna (komentar, opini pembaca) yang melanggar hukum, namun kami berhak menyunting atau menghapus isi tersebut jika mengandung unsur SARA, diskriminasi, atau penghinaan.
  • ​Pengguna bertanggung jawab penuh secara hukum atas setiap isi yang mereka unggah.

​3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • ​Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • ​Setiap ralat atau koreksi akan dicantumkan pada berita yang bersangkutan dengan memberikan keterangan waktu dan detail perubahan.

​4. Pencabutan Berita

  • ​Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran oleh pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah hukum yang sangat mendasar atau melanggar hak privasi anak/korban kejahatan susila.
  • ​Pencabutan berita harus disertai dengan alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

​5. Iklan dan Konten Komersial

  • ​Setiap konten yang bersifat iklan atau berbayar (advertorial) harus dibedakan secara tegas dari berita redaksi dengan mencantumkan kata “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”.

​6. Perlindungan Identitas

  • ​Kami tidak memberitahukan identitas korban kejahatan susila dan pelaku kejahatan yang masih di bawah umur.

​7. Sengketa Pemberitaan

  • ​Penilaian akhir atas sengketa pemberitaan yang menyangkut pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dilakukan oleh Dewan Pers.

Kontak Redaksi:

Jika Anda memiliki keberatan atau ingin menyampaikan Hak Jawab terkait pemberitaan kami, silakan hubungi redaksi melalui:

  • Email: seputarpnd@gmail.com
  • Alamat: Jalan Raya Merdeka, Pananjung, Pangandaran.