Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerikaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka Seputar Pangandaran menetapkan pedoman sebagai berikut:
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
- Khusus untuk berita yang mendesak (breaking news), verifikasi dapat dilakukan secara bertahap dengan mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Kami tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna (komentar, opini pembaca) yang melanggar hukum, namun kami berhak menyunting atau menghapus isi tersebut jika mengandung unsur SARA, diskriminasi, atau penghinaan.
- Pengguna bertanggung jawab penuh secara hukum atas setiap isi yang mereka unggah.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap ralat atau koreksi akan dicantumkan pada berita yang bersangkutan dengan memberikan keterangan waktu dan detail perubahan.
4. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran oleh pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah hukum yang sangat mendasar atau melanggar hak privasi anak/korban kejahatan susila.
- Pencabutan berita harus disertai dengan alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
5. Iklan dan Konten Komersial
- Setiap konten yang bersifat iklan atau berbayar (advertorial) harus dibedakan secara tegas dari berita redaksi dengan mencantumkan kata “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”.
6. Perlindungan Identitas
- Kami tidak memberitahukan identitas korban kejahatan susila dan pelaku kejahatan yang masih di bawah umur.
7. Sengketa Pemberitaan
- Penilaian akhir atas sengketa pemberitaan yang menyangkut pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dilakukan oleh Dewan Pers.
Kontak Redaksi:
Jika Anda memiliki keberatan atau ingin menyampaikan Hak Jawab terkait pemberitaan kami, silakan hubungi redaksi melalui:
- Email: seputarpnd@gmail.com
- Alamat: Jalan Raya Merdeka, Pananjung, Pangandaran.

