PDIP Nilai Putusan MKMK Buktikan Ada Cawapres Lahir dari Proses Tidak Benar

PDIP Nilai Putusan MKMK Buktikan Ada Cawapres Lahir dari Proses Tidak Benar

SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyingkap kata-kata tentang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (MKMK) yang digunakan mencopot jabatan Ketua MK dari Anwar Usman. Anwar dianggap terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus gugatan uji materi masalah syarat batas usia calon presiden (capres) kemudian calon duta presiden (cawapres) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Politikus PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan, putusan MKMK menjadi catatan hitam dalam sejarah MK lalu bangsa Indonesia. Dia menilai putusan itu membuktikan tudingan selama ini bahwa adanya upaya untuk memuluskan jalan seseorang agar bisa saja bergabung berkompetisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Ada kandidat cawapres yang digunakan dilahirkan melalui proses-proses yang dimaksud tiada benar, melanggar etika, tak menghormati hukum lalu mencedari demokrasi,” kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 November 2023.

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyebutkan syarat batas minimal capres kemudian cawapres 40 tahun inkonstitusional sepanjang tidak ada dimaknai  berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang mana dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Baca juga:  Kaesang Jadi Ketum, Airlangga Klaim PSI Secara Teknis Dukung Prabowo

Kendati Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final kemudian mengikat, Ronny mengatakan putusan MKMK menghasilkan putusan itu tak miliki legitimasi moral etis.

“Kita semua menyaksikan kemudian mengetahui dari hasil sidang MKMK,” kata Ronny.

Putusan MKMK dianggap cukup adil

Ronny mengatakan pihaknya menghormati putusan MKMK. Dia mengatakan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK adalah keputusan yang tersebut cukup adil.

“Keputusan ini cukup menjawab kegelisahan umum terhadap terganggunya independensi serta muruah MK,” kata Ronny.

Ronny mengatakan, perbuatan Anwar Usman adalah noktah hitam sejarah hukum dan juga demokrasi Indonesia yang mana terpaksa diwariskan kepada generasi penerus.

MKMK copot Anwar Usman dari posisi ketua

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta perilaku hakim konstitusi. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat peinsip ketidakberpihakan, integeitas, kecakapan lalu kesetaraan, independensi, lalu prinsip kepantasan dan juga kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan MKMK di area Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Baca juga:  Jokowi Sebut Ganjar Sosok Pemimpin Dekat dengan Rakyat

Meskipun demikian, MKMK tak menganulir putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti permohonan beberapa orang pemohon. Anwar juga tak diberhentikan sebagai hakim konstitusi. 

PDIP sendiri mengusung pasangan Ganjar Pranowo serta Mahfud Md dalam Pilpres 2024. Partai berlambang banteng moncong putih itu pun kecewa dengan pengusungan Gibran yang mana merupakan kader mereka. Apalagi, Gibran tiada secara resmi mengundurkan diri dari partai itu.

Sumber: tempo