PBB Serahkan Keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU-Bawaslu

MerahPutih.com – Munculnya wacana penundaan Pilkada Serentak 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengajukan usul penundaan pertama karena terkait keamanan.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu duduk bersama untuk menyelesaikan usulan penundaan pilkada serentak 2024.

“Saya kira penyelenggara pemilu dan Pilkada (adalah) KPU. Tentu ini bisa dinilai bersama. Kalau memang mau ditunda, mekanisme penundaan seperti apa yang bisa disiapkan. Ini ketentuan undang-undang.” ujar Afriansyah usai menghadiri Malam Puncak Hoegeng Awards 2023 di Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Baca juga:

Presiden Bawaslu menyebut usulan penundaan Pilkada 2024 sebatas pembahasan dalam forum tertutup

Menurut Afriansyah, KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa melakukan evaluasi bersama Bawaslu. Jika ada kemungkinan Pilkada Serentak 2024 ditunda, bisa disiapkan mekanisme penundaan.

Selain itu, menurut dia, jarak waktu hanya satu bulan antara penetapan dan pemograman Pilkada Serentak 2024 sangat ketat. Karena itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan usulan Bawaslu terkait penundaan Pilkada serentak 2024.

Baca juga:  Polda Metro Tunggu Keputusan Korlantas Soal Usulan Pelat Pakai Nama Orang

“Mereka pikir dengan waktu kesiapan KPU yang ketat, bagaimana dengan ini? Ini benar-benar harus dipelajari dengan baik,” tambahnya, dikutip Diantara.

Namun, Afriansyah tetap menyerahkan keputusan penundaan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU dan Bawaslu untuk mendapatkan keputusan yang baik.

“Pada prinsipnya kami di Partai Bulan Bintang menyerahkan semuanya kepada KPU dan Bawaslu untuk duduk bersama menjadi lebih baik,” ujarnya.

Baca juga:

Mabes Polri tanggapi usulan penundaan Pilkada 2024

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan usulan opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 merupakan pembahasan yang dilakukan dalam forum rapat tertutup.

“Masalah ini dibahas secara tertutup jadi saya tidak bisa berkomentar karena seharusnya rapat tertutup,” kata Bagja kepada wartawan usai menghadiri peluncuran kampanye “Hajar Serangan Fajar” di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, hal itu baru sebatas pembahasan, bukan kesimpulan dari forum Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang digelar Kantor Kantor Presiden Republik (KSP) dengan tema ” Potensi dan Situasi Kerentanan Saat Ini dan Strategi Nasional Penanggulangannya” di Jakarta, Rabu (7/12).

Baca juga:  [HOAKS atau FAKTA]: Heru Budi Serahkan Bukti Akurat Korupsi Formula E ke KPK

Bagja menjelaskan, dirinya tidak akan membawa usulan tersebut untuk dibahas dengan Komisi II DPR RI; karena menentukan jadwal Pilkada Serentak 2024 bukan kewenangan Bawaslu selaku penyelenggara pilkada, melainkan kewenangan Pemerintah dan DPR RI.

Deputi IV Kantor Kepegawaian Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan, pemerintah akan tetap menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024.

“Pemerintah tetap sejalan dengan skenario undang-undang bahwa pilkada dilaksanakan pada November 2024,” ujar hakim yang juga mantan anggota KPU RI itu.

Baca juga:

DPR Sentil Bawaslu Komisi II Pidato Penundaan Pilkada 2024



Source link