SEPUTARPANGANDARAN.COM – Berkaca pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2019 yang baru saja berlangsung pada 30 November 2019 lalu, dalam mekanisme penyelenggaraan dan regulasi yang mengatur dalam penyelesaian sengketa perlu disempurnakan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, diruang kerjanya, Senin (2/12/2019) siang tadi.
Muhtadin menilai kelembagaan Electoral Justice dalam Pilkades Serentak, perangkatnya masih belum lengkap dan perlu disempurnakan.
“Contohnya soal money politik yang sangat mengemuka dalam pilkades, regulasinya belum ada yang secara jelas mengatur teknis soal hukum acara penyeselesaian soal money politik,” terangnya.
Maka pada pilkades serentak ke depan, Pemda harus mengatur tata cara, tata kelola dan mekanisme penyelesaian sengketa secara jelas.
Artinya, kata Muhtadin, harus ada dasar hukum yang jelas, tentang tata cara penyelesaian sengketa administrasi atau money politik.
“Hukum acaranya harus diatur. Termasuk tata cara, tata tertib pemilihan harus diatur lebih rinci,” tegasnya.
Karena rezimnya sudah menentukan pilkades dilaksanakan serentak dan anggarannya dibebankan dari APBD, maka menurutnya, pemerintah daerah perlu mengatur regulasi yang utuh dan lebih rinci tentang pelaksanaannya, termasuk dalam penyelesaian sengketa.
“Jadi kesimpulan saya, dari hasil pelaksanaan Pilkades kemarin, bahwa partisipasi masyarakat sudah bagus namun untuk penyelesaian sengketa harus disempurnakan lagi,” kata Muhtadin. (*)